PERBANDINGAN HUKUMAN PEMBAJAKAN HAK CIPTA KARYA MUSIK ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN
Penulis DEWI, YUNDA KARTIKASkripsi
2026
5510/UB/FH/26
Ind
PERBANDINGAN HUKUMAN PEMBAJAKAN HAK CIPTA KARYA MUSIK ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN
#2211111048/FHPengarang: DEWI, YUNDA KARTIKA
Pembimbing Pertama: Murry Darmoko Moersidin, S.H.I., M.A
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH
Tahun Terbit: 2026
Bahasa: Ind
Kode: 5510/UB/FH/26
No. Klasifikasi: 346.04 Dew p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2026
Status
Tersedia
Kode
5510/UB/FH/26
Deskripsi Fisik
xi, 68 hal; 30 cm
Subyek
PERBANDINGAN HUKUMAN PEMBAJAKAN HAK CIPTA KARYA MUSIK ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pembajakan musik meningkat karena distribusi digital yang mudah, banyak lagu disalin, diunggah, dan dipakai tanpa izin sehingga pencipta kehilangan hak ekonomi dan hak moral. Indonesia dan Korea Selatan menghadapi masalah yang sama, tetapi respons hukumnya berbeda. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, namun penegakan masih lemah dikarenakan pengawasan digital, koordinasi lembaga, dan kesadaran masyarakat belum berjalan baik. Korea Selatan memakai Copyright Act dengan sistem yang lebih tegas melalui pemantauan digital, pemblokiran situs, dan peran KOMCA dalam lisensi serta royalti. Penelitian ini memakai metode hukum normatif untuk membandingkan kedua negara, hasilnya menunjukkan bahwa Korea Selatan lebih efektif dalam menekan pembajakan musik dan Indonesia perlu memperkuat penerapan hukum dan meningkatkan sistem pengawasan digital agar perlindungan hak cipta musik berjalan lebih optimal. Penelitian ini memberikan gambaran mengenai perbedaan sistem, tantangan yang dihadapi Indonesia, serta peluang perbaikan untuk melindungi pencipta musik di era digital. Kata kunci: Hak cipta karya music, hukuman pembajakan, UUHC
Catatan
Wisuda 2026