Skripsi

ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA CV. N-TRI JAYA DI SIDOARJO

Penulis APRILIA, MARSHANDA BUNGA
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

3745/UB/FEB-AK/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA CV. N-TRI JAYA DI SIDOARJO

#2012311022/FE/AK

Pengarang: APRILIA, MARSHANDA BUNGA

Pembimbing Pertama: Syafi’i SE.,M.Ak.

Pembimbing Kedua: Nur Lailiyatul Inayah SE.,M.Ak.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FEB-Akuntansi

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 3745/UB/FEB-AK/24

No. Klasifikasi: 336.0 APR a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

3745/UB/FEB-AK/24

Deskripsi Fisik

xiii, 85 hal; 21x30 cm

Subyek

PERPAJAKAN - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Kata Kunci

Penerapan Perhitungan Pelaporan dan Pajak Pertambahan Nilai

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan penghitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang diterapkan oleh CV. N-Tri Jaya dengan menyesuaikan Undang-Undang Perpajakan No. 42 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021. Untuk memperoleh tujuan tersebut penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif yaitu menggambarkan secara sistematis karakteristik suatu objek dan subjek yang diteliti dengan tepat. Sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data yang dikumpulkan berhubungan dengan PPN, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tahun 2021, 2022 dan 2023. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi langsung di tempat penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh CV. N-Tri Jaya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 dimana pada bulan Januari 2021 sampai April 2022 menggunakan tarif 10% dan bulan Mei 2022 sampai Desember 2023 menggunakan tarif 11%. Namun penerapan, penyetoran dan pelaporannya belum bisa dikatakan efektif dan efisien yang disebabkan oleh tidak adanya pajak masukkan sebagai kredit Pajak Pertambahan Nilai dan adanya keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporannya. Kata Kunci : Penerapan Perhitungan, Pelaporan dan Pajak Pertambahan Nilai

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 07 November 2024 04:54