PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENERAPAN UNSUR PEMBELAAN TERPAKSA PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor 226/Pid.B/2024/PN Ktb)
Penulis PUSPITASARI RINDUSkripsi
2026
5518/UB/FH/26
Ind
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENERAPAN UNSUR PEMBELAAN TERPAKSA PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor 226/Pid.B/2024/PN Ktb)
#2211131003/FHPengarang: PUSPITASARI RINDU
Pembimbing Pertama: Indi Nuroni, S.H.I., S.H., M.H.
Pembimbing Kedua: Wreda Danang Widoyoko, S.H.I., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2026
Bahasa: Ind
Kode: 5518/UB/FH/26
No. Klasifikasi: 347.01 PUS,p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2026
Status
Tersedia
Kode
5518/UB/FH/26
Deskripsi Fisik
xii+ 92 hal;30 cm
Subyek
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENERAPAN UNSUR PEMBELAAN TERPAKSA PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor 226/Pid.B/2024/PN Ktb)
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang pertimbangan hakim dalam penerapan unsur pembelaan terpaksa dalam perkara penganiayaan pada Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 226/Pid.B/2024/PN Ktb. Namun, penerapan unsur pembelaan terpaksa seringkali menimbulkan permasalahan dan kontroversi dalam pertanggungjawaban hukum pidana di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindakan terdakwa dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa melampaui batas dan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penerapan unsur pembelaan terpaksa pada tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yakni analisis kualitatif dengan pendekatan normatif terhadap putusan dan undang-undang terkait. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kategori pembelaan terpaksa dalam delik penganiayaan dan bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana penganiayaan pada Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 226/Pid.B/2024/PN Ktb. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penganiayaan tidak dipidana apabila dilakukan atas dasar pembelaan terpaksa dengan memenuhi syarat-syarat pembelaan. Dalam Putusan Nomor 226/Pid.B/2024/PN Ktb, menunjukkan bahwa penerapan pembelaan terpaksa melampaui batas kurang tepat karena tidak terpenuhinya syarat-syarat pembelaan terpaksa melampaui batas, sehingga disarankan agar lembaga pembentuk undang-undang lebih memperjelas syarat-syarat pembelaan diri dan hakim lebih melakukan pertimbangan yang mendalam berdasarkan aturan hukum yang ada untuk menghindari kekeliruan dan kesimpangsiuran hukum. Kata kunci : Pembelaan Terpaksa, Penganiayaan, Pertimbangan Hakim
Catatan
Wisuda 2026