Skripsi

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENERAPAN UNSUR PEMBELAAN TERPAKSA PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor 226/Pid.B/2024/PN Ktb)

Penulis PUSPITASARI RINDU
Jenis

Skripsi

Tahun

2026

Kode

5518/UB/FH/26

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENERAPAN UNSUR PEMBELAAN TERPAKSA PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor 226/Pid.B/2024/PN Ktb)

#2211131003/FH

Pengarang: PUSPITASARI RINDU

Pembimbing Pertama: Indi Nuroni, S.H.I., S.H., M.H.

Pembimbing Kedua: Wreda Danang Widoyoko, S.H.I., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2026

Bahasa: Ind

Kode: 5518/UB/FH/26

No. Klasifikasi: 347.01 PUS,p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2026

Status

Tersedia

Kode

5518/UB/FH/26

Deskripsi Fisik

xii+ 92 hal;30 cm

Subyek

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENERAPAN UNSUR PEMBELAAN TERPAKSA PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor 226/Pid.B/2024/PN Ktb)

Kata Kunci

Pembelaan Terpaksa Penganiayaan Pertimbangan Hakim

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang pertimbangan hakim dalam penerapan unsur pembelaan terpaksa dalam perkara penganiayaan pada Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 226/Pid.B/2024/PN Ktb. Namun, penerapan unsur pembelaan terpaksa seringkali menimbulkan permasalahan dan kontroversi dalam pertanggungjawaban hukum pidana di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindakan terdakwa dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa melampaui batas dan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penerapan unsur pembelaan terpaksa pada tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yakni analisis kualitatif dengan pendekatan normatif terhadap putusan dan undang-undang terkait. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kategori pembelaan terpaksa dalam delik penganiayaan dan bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana penganiayaan pada Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 226/Pid.B/2024/PN Ktb. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penganiayaan tidak dipidana apabila dilakukan atas dasar pembelaan terpaksa dengan memenuhi syarat-syarat pembelaan. Dalam Putusan Nomor 226/Pid.B/2024/PN Ktb, menunjukkan bahwa penerapan pembelaan terpaksa melampaui batas kurang tepat karena tidak terpenuhinya syarat-syarat pembelaan terpaksa melampaui batas, sehingga disarankan agar lembaga pembentuk undang-undang lebih memperjelas syarat-syarat pembelaan diri dan hakim lebih melakukan pertimbangan yang mendalam berdasarkan aturan hukum yang ada untuk menghindari kekeliruan dan kesimpangsiuran hukum. Kata kunci : Pembelaan Terpaksa, Penganiayaan, Pertimbangan Hakim

Catatan

Wisuda 2026

Di-entri: 29 April 2026 04:54