Skripsi

PERBANDINGAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL TWITTER ANTARA INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN

Penulis Maharani, Firah Azaria
Jenis

Skripsi

Tahun

2026

Kode

5510/UB/FH/26

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERBANDINGAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL TWITTER ANTARA INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN

#2211111049/FH

Pengarang: Maharani, Firah Azaria

Pembimbing Pertama: ANGGRITA EASTHI SH., MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FH

Tahun Terbit: 2026

Bahasa: Ind

Kode: 5510/UB/FH/26

No. Klasifikasi: 346.04 Mah, p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2026

Status

Tersedia

Kode

5510/UB/FH/26

Deskripsi Fisik

x, 99 hal; 30 cm

Subyek

PERBANDINGAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL TWITTER ANTARA INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN

Kata Kunci

pencemaran nama baik media sosial Twitter perbandingan hukum kebebasan berekspresi.

Anotasi

Firah Azaria Maharani Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya EMAIL: firahazaria@gmail.com Abstrak Perkembangan media sosial, khususnya Twitter, telah mengubah pola komunikasi publik sekaligus memunculkan persoalan hukum baru, salah satunya adalah tindak pidana pencemaran nama baik di ruang digital. Penyebaran informasi yang cepat, luas, dan bersifat tanpa batas menjadikan perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi individu semakin kompleks, terutama ketika harus dihadapkan dengan prinsip kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan hukum serta bentuk perlindungan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial Twitter di Indonesia dan Korea Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Korea Selatan sama-sama mengatur pencemaran nama baik melalui pendekatan hukum pidana, namun terdapat perbedaan mendasar dalam konstruksi norma dan praktik penegakan hukumnya. Indonesia mengandalkan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang cenderung bersifat represif dan berpotensi menimbulkan pembatasan kebebasan berekspresi, sementara Korea Selatan menekankan unsur niat, kepentingan publik, serta pengaturan yang lebih spesifik terhadap media elektronik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbandingan hukum tersebut penting sebagai dasar evaluasi kebijakan hukum nasional agar tercipta keseimbangan antara perlindungan reputasi individu dan jaminan kebebasan berekspresi di ruang digital. Kata kunci:Firah Azaria Maharani Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya EMAIL: firahazaria@gmail.com Abstrak Perkembangan media sosial, khususnya Twitter, telah mengubah pola komunikasi publik sekaligus memunculkan persoalan hukum baru, salah satunya adalah tindak pidana pencemaran nama baik di ruang digital. Penyebaran informasi yang cepat, luas, dan bersifat tanpa batas menjadikan perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi individu semakin kompleks, terutama ketika harus dihadapkan dengan prinsip kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan hukum serta bentuk perlindungan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial Twitter di Indonesia dan Korea Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Korea Selatan sama-sama mengatur pencemaran nama baik melalui pendekatan hukum pidana, namun terdapat perbedaan mendasar dalam konstruksi norma dan praktik penegakan hukumnya. Indonesia mengandalkan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang cenderung bersifat represif dan berpotensi menimbulkan pembatasan kebebasan berekspresi, sementara Korea Selatan menekankan unsur niat, kepentingan publik, serta pengaturan yang lebih spesifik terhadap media elektronik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbandingan hukum tersebut penting sebagai dasar evaluasi kebijakan hukum nasional agar tercipta keseimbangan antara perlindungan reputasi individu dan jaminan kebebasan berekspresi di ruang digital. Kata kunci: pencemaran nama baik, media sosial, Twitter, perbandingan hukum, kebebasan berekspresi.

Catatan

Wisuda 2026

Di-entri: 29 April 2026 04:54