Skripsi

ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT 2 ATAS PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI PADA CV. DHANA PRATAMA DI SIDOARJO

Penulis Krismayanti, Ariya Dika Binasta Sarwi Indah
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

3743/UB/FEB-AK/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT 2 ATAS PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI PADA CV. DHANA PRATAMA DI SIDOARJO

#2012311028/FEB/AK/24

Pengarang: Krismayanti, Ariya Dika Binasta Sarwi Indah

Pembimbing Pertama: Dra. Kusni Hidayati, M.Si..Ak., CA.

Pembimbing Kedua: Nur Lailiyatul Inayah SE.,M.Ak

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FEB-Akutansi

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 3743/UB/FEB-AK/24

No. Klasifikasi: 658.1 Kri A

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

3743/UB/FEB-AK/24

Deskripsi Fisik

xiii+69 hal; 21 X 30 cm

Subyek

Pajak Penghasilan Final

Kata Kunci

Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi

Anotasi

ABSTRAK Pajak di Indonesia merupakan bentuk penerimaan negara dengan kontribusi paling tinggi dalam pembiayaan belanja Menurut negara. PMK No. 153/PMK.03/2009 yang mana merupakan perubahan sebelumnya dari PMK No. 187/PMK.03/2008 yang menjelaskan bahwa setiap penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha jasa konstruksi akan ditetapkan pajak penghasilan yang bersifat final dan dipotong darinya. Penelitian ini dilaksanakan guna menganalisa dan membuktikan penerapan Pajak Penghasilan Final atas jasa konstruksi pada CV. Dhana Pratama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis kualitatif deskriptif. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan PPh final atas jasa konstruksi di CV. Dhana Pratama juga ditemukan belum sesuai dengan standar PP No.9 th 2022 serta PMK No.153/PMK.03/2009, seharusnya memakai tarif sebesar 4% karena belum melakukan regristrasi ulang SBU. Pemotongan PPh final yang dilaksanakan di CV. Dhana Pratama ternyata dalam pemotongannya lebih kecil dari yang harus dibayar, sehingga terjadi kurang bayar. Namun dalam ketentuan PPh final atas jasa konstruksi dilakukan pemotongan oleh pemakai jasa/bendahara pemotong pada saat melakukan transaksi pembayaran, maka telah sesuai standar PP No.9 Tahun 2022. Tidak adanya konfirmasi kembali dari pihak CV. Dhana Pratama kepada pemotong pajak sehingga dalam penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan final atas jasa konstruksi dianggap sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Karena pemakai jasa memiliki jabatan selaku pemotong pajak, sehingga penyetoran dan pemungutan PPh final dijalankan oleh pemakai jasa.

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 20 August 2024 04:54