ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT 2 ATAS PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI PADA CV. DHANA PRATAMA DI SIDOARJO
Penulis Krismayanti, Ariya Dika Binasta Sarwi IndahSkripsi
2024
3743/UB/FEB-AK/24
Ind
ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT 2 ATAS PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI PADA CV. DHANA PRATAMA DI SIDOARJO
#2012311028/FEB/AK/24Pengarang: Krismayanti, Ariya Dika Binasta Sarwi Indah
Pembimbing Pertama: Dra. Kusni Hidayati, M.Si..Ak., CA.
Pembimbing Kedua: Nur Lailiyatul Inayah SE.,M.Ak
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FEB-Akutansi
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 3743/UB/FEB-AK/24
No. Klasifikasi: 658.1 Kri A
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
3743/UB/FEB-AK/24
Deskripsi Fisik
xiii+69 hal; 21 X 30 cm
Subyek
Pajak Penghasilan Final
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pajak di Indonesia merupakan bentuk penerimaan negara dengan kontribusi paling tinggi dalam pembiayaan belanja Menurut negara. PMK No. 153/PMK.03/2009 yang mana merupakan perubahan sebelumnya dari PMK No. 187/PMK.03/2008 yang menjelaskan bahwa setiap penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha jasa konstruksi akan ditetapkan pajak penghasilan yang bersifat final dan dipotong darinya. Penelitian ini dilaksanakan guna menganalisa dan membuktikan penerapan Pajak Penghasilan Final atas jasa konstruksi pada CV. Dhana Pratama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis kualitatif deskriptif. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan PPh final atas jasa konstruksi di CV. Dhana Pratama juga ditemukan belum sesuai dengan standar PP No.9 th 2022 serta PMK No.153/PMK.03/2009, seharusnya memakai tarif sebesar 4% karena belum melakukan regristrasi ulang SBU. Pemotongan PPh final yang dilaksanakan di CV. Dhana Pratama ternyata dalam pemotongannya lebih kecil dari yang harus dibayar, sehingga terjadi kurang bayar. Namun dalam ketentuan PPh final atas jasa konstruksi dilakukan pemotongan oleh pemakai jasa/bendahara pemotong pada saat melakukan transaksi pembayaran, maka telah sesuai standar PP No.9 Tahun 2022. Tidak adanya konfirmasi kembali dari pihak CV. Dhana Pratama kepada pemotong pajak sehingga dalam penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan final atas jasa konstruksi dianggap sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Karena pemakai jasa memiliki jabatan selaku pemotong pajak, sehingga penyetoran dan pemungutan PPh final dijalankan oleh pemakai jasa.
Catatan
Wisuda 2024