Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Budaya Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Meningkatkan Pelayanan Di Samsat Sidoarjo
Penulis PUTRA, RENDI RAFI PRAMUDYA PUTRASkripsi
2023
1626/UB/FISIP-AP/23
Ind
Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Budaya Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Meningkatkan Pelayanan Di Samsat Sidoarjo
#1913111020/FISIP-APPengarang: PUTRA, RENDI RAFI PRAMUDYA PUTRA
Pembimbing Pertama: Drs. Heru Irianto. M.Si.
Pembimbing Kedua: Dr. Susi Ratnawati, S.Sos.MM.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FISIP-AP
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 1626/UB/FISIP-AP/23
No. Klasifikasi: 658.8 PUT t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
1626/UB/FISIP-AP/23
Deskripsi Fisik
xii, 79 hal ; 30 cm
Subyek
PELAYANAN PUBLIK - KUALITAS
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Rendi Rafi Pramudya Putra., 2023. “Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Terhadap Kemajuan Pendidikan Di SDN Kalitengah II Sidoarjo”. Skripsi Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Di bimbing oleh Pembimbing I Drs. Heru Irianto M.Si dan Pembimbing II Dr. Susi Ratnawati, S.Sos., M.M. Berikut tujuan dari penelitian yang berjudul “Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Terhadap Kemajuan Pendidikan di SDN Kalitengah II Sidoarjo” : 1) Pemanfaatan tanggung jawab dalam pengawasan aset Bantuan Fungsional Sekolah di SDN Kalitengah II Sidoarjo; 2) SDN Kalitengah II Sidoarjo menerapkan transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Pemeriksaan semacam ini mencerahkan eksplorasi subyektif. Metode observasi, wawancara, dan dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data. Strategi pemeriksaan informasi yang digunakan adalah metode penurunan informasi, penyajian informasi, dan penarikan akhir. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) SDN Kalitengah II Sidoarjo menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS sebagai berikut: a). Adanya RKAS untuk satu tahun anggaran menunjukkan bahwa telah dilakukan perencanaan yang efektif untuk dana BOS; b) Penggunaan dana BOS sesuai dengan kebijakan pemerintah dan petunjuk teknis dana BOS; c) Akuntabilitas melalui pembuatan laporan keuangan sebagai sarana pertanggungjawaban. Sebagai hasil dari akuntabilitas ini, sekolah menjadi lebih baik dan mendapatkan kepercayaan masyarakat, terutama di kalangan siswanya; d) Bendahara Sekolah bertanggung jawab atas pengarsipan dokumen dan laporan keuangan; 2) SDN Kalitengah II Sidoarjo menganut prinsip keterbukaan dalam pengelolaan dana BOS: a). Penganggaran terbuka dana BOS dengan partisipasi personel sekolah, dimulai dari kepala sekolah yang menjadi penanggung jawab, termasuk guru dan orang tua siswa; b) Dana BOS digunakan secara terbuka. Dapat dilihat dengan sangat baik bahwa cara yang paling umum untuk menyiapkan laporan tanggung jawab dilakukan bersama dengan instruktur; c) Tanggung jawab atas cadangan BOS dilakukan dengan menyiapkan laporan keuangan cawu. Penyebaran rapor dilakukan dengan cara ditempelkan pada lembar data sekolah atau tempat lain yang mudah dibuka untuk wali murid. Demikian pula, sistem perincian juga diungkapkan secara online kepada otoritas publik. Kata Kunci: Transparansi, Akuntabilitas, Pengelolaan Dana BOS.
Catatan
Wisuda 2023