Skripsi

PROBLEMATIKA PELAKSANAAN ASIMILASI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I SURABAYA

Penulis AFRINGGA VISCONE FEBRIN BAHARI
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

0000/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PROBLEMATIKA PELAKSANAAN ASIMILASI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I SURABAYA

#1911131021/FH

Pengarang: AFRINGGA VISCONE FEBRIN BAHARI

Pembimbing Pertama: Sri Priyati, SH,MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 0000/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 345.077 AFR p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

0000/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

vi, 66 hal; 30 cm

Subyek

HAK NAPI - ASIMILASI

Kata Kunci

Asimilasi Lembaga Permasyarakatan

Anotasi

Abstrak Beberapa faktor yang menjadi landasan kebijakan pemerintah adalah untuk menekan pengeluaran anggaran negara serta mengantisipasi penularan Covid-19, sebab mustahil rasanya untuk menerapkan Physical Distancing di rutan maupun lapas terkait. Perlu diketahui bahwa bukan hanya Negara Indonesia yang menerapkan kebijakan ini, beberapa Negara seperti Iran, Jerman, Turki dan Negara negara lain telah menerapkan kebijakan serupa dengan memilah narapidana, lalu dibebaskan untuk menekan laju penularan Covid-19.Mengutip Reuters, Jerman telah membebaskan sekitar 1000 tahanan yang telah mendekati masa akhir pidana atau hukuman mereka yang dimana bertujuan untuk memberikan ruang cukup luas di sel-sel sehingga area karantina dapat diatur 5untuk narapidana yang tertular penyakit, Perihal asimilasi sendiri sebelum muncul program pelaksanaan serentak asimilasi di masa pandemi Covid-19 hanya sedikit dibahas dalam lingkup akademik yang dimana mengakibatkan beberapa pihak tidak mengetahui bagaimana dan seperti apa pelaksanaan dari asimilasi itu. Berdasarkan uraian di atas maka penulis ingin mengkaji lebih lanjut mengenai “PROBLEMATIKA PELAKSANAAN ASIMILASI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I SURABAYA. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian dengan adanya data data lapangansebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagasi perilaku masyarakat yang perbolan dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan.Berdasarkan data yang diperoleh di Lapas Kelas 1 Surabaya terdapat 406 narapidana yang menjalani asimilasi sampai saat ini. Pandangan masyarakat sangat mempengaruhi program asimilasi narapidana, masyarakat juga akan memberikan pandangan yang mayoritas negatif terhadap narapidana yang melakukan kegiatan asimilasi tersebut. Terlebih dngan budaya masyarakt kita yang komunal, sehingga padangan satu orang dapat menjadi pandangan masyarakat secara umum. Berdasarkan wawancara yang dilakukan ole penulis kepada 50 orang masyarakat di sekitar lingkungan narapidana yangmnjankan program asmilasi, penulis mendapati adaanya respon yang berbeda-beda dalam masyarakat terhadap diri seorang narapidana. Ada 29 (dua puluh semblan) masyarakat yang menol seong narapidana untuk brbaur di lngkungan masyarakat dengan alasan tertentu, namun ada 21 (dua puluh satu) orang yang menerima narapidana untuk kembali berbaur kelingkngan masyarakat dngn berbagai alasan, diantaranya mayarakat disekitar lingkngan narapidana kuran prduli dengan keberadaan narapidana di lingkungan mereka, maksudnya warga masyarakat tidak mempermasalahkan keberadaan napi tersebut sejauh napi itu tidak mempermasalahkan keberdaan napi tersebut sejauh napi itu tidak mengganggu aktivita serta keamanan di ligkungan mayarakat sekitar. Lingkungn masyarakat yang menerima narapidana asimilasi, proses asimilasi narapidana berjalan dengan baik karena narapidana merasa mendapat motifasi dari masyarakat yang kemudian menumbuhkan rasa percaya diri dalam narapidana. Narapidana merasa di beri kepercayaan dan kesempatan oleh mayarakat untuk kembali ke lingkugan mereka dan meperbaiki kesalahan yang telah mereka perbuat. pada narapidana yang sedang menjalankan proses asimiasi di Lapas Kelas 1 Surabaya terdapat beerapa ke khawatiran yng ditakutkan oleh narapidana ketika bertemu dan membaur dengan masyarakat dan lingkungan mereka kembali. setelah wawancara dilakukan dapat disimpulkan bahwa beberapa narapidana tetap khawatir dengan masyarakat sekitar yang sebagian masih berfikir bahwa narapidana melakukan kejahatan kembali atau melakukan pelanggaran pada saat proses asimilasi. Akan tetapi dengan adanya asimilasi narapidana juga merasa senang dikarenakan dapat kembali ke lingkungan masyarakat dan dapat berbaur dengan masyarakat sekitar, dan berkumpul bersama keluarga mereka. Selama menjalani ahap asimilasi, narapiana diberi kebebasanuntuk bersosialisasi dengan masyarakat. Meskipun begitu, narapidana tetap di berikan pengawasan oleh petugas agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, narapidana yang melakukan pelanggaran akan di kenakan pencabutan asimilasi.42 Berdasarkan analisa permasalahan sebagaimana telah dipaparkan, maka pada bagian akhir penulisan lapoan ini dikemukakan beberpa kesimpulan antara lain : 1. Pengaturan tahap asimilasi di Lembaga Perasyarakatan Kelas 1 Surabaya sesuai dengan Permenkuham Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian aimilasi, pembebasn bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-9. a. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. b. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen. c. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA. d. Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. e. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usulan diterima dari Kepala Lapas/LPKA. f. Hasil verifikasi usulan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal. g. Direktur Jenderal menyetujui usulan kemudian disampaikan kepada Kepala Bapas untuk diberitahukan kepada Narapidana/Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Lapas/LPKA. h. Keputusan dicetak oleh Bapas dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri. Bentuk kegiatan asimilasi di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Surabaya dilakukan dirumah atau dilingkungan narapidana yang melakukan tahap asimilasi, berasarkan hasil wawancara setelah narapidana kembali kelingkungan masyarakat mereka melkukan pekerjaan disekitar lngkungan mereka. 2. Dampak atau manfaat dari pemberian asimilasi bagi naraidana oleh pihak Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Surabaya ini antara lain : a. Agar narapidana yang melakukan kegiatan-kegiatan asimilasi dapat membiasakan diri berada dalam khdupan di tengah-tengh masyarakat, sehingga dapat menghilangkan rasa canggung untuk berbaur kembali di lingkungan masyarakat apabia setelah selesai mejalani masa hukumannya. b. Agar narapidana yang memperoleh asimilasi mendapakan informasi yang benar dan untuk meelihat bahwa pembinaan yang dilakukan oleh pihak Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Surabaya sudah menghasilkan tujuan dan sistem permasyarakatan, yaitu agar menjadi manusia yang lebih baik lagi, menyadari kesalahan, da tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh ligkungn masyarakat, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. 3. Penegakan hukum dalam upaya preventif di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Surabaya terdapat permasalahan mengenai keluhan baik dari keluarga maupun dari lingkungan masyarakat setempat tetapi tidak melakukan tindak pidana baru, maka narapidana akan dijemput kembali oleh pihak lapas dari polres terdekat yang berada disekitar daerah rumah narapidana yang diberikan asimilasi, selanjutnya akan diperiksa lalu akan dicabut hak asimilasinya oleh Balai Permasyarakatan serta berkoordnasi dengan Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Surabaya dan harus menjalani sisa masa tahanan di dalam lembaga permasyrakatan. Dalam upaya represif di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Surabaya terdapat beberapa kasus pelanggaran yang diakukan oleh narapidana dan mendapatkan sanksi selanjutnya akan dilakukan sidang oleh Tim Pengamat Permasyarakatan mengenai pelanggaran, selanjutnya tidak akan mendapatkan hak asimilasi. Kata Kunci : Asimilasi, Lembaga Permasyarakatan

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 01 February 2024 04:54