Skripsi

PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kota Probolinggo)

Penulis ARIEL PROBO PRATAMA
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5135/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kota Probolinggo)

#1711111069/FH

Pengarang: ARIEL PROBO PRATAMA

Pembimbing Pertama: Prof. Dr. Prasetijo Rijadi, S.H., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5135/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 346.016 ARI p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5135/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xvii + 65 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM PERKAWINAN

Kata Kunci

Dispensasi Nikah Pengadilan Agama Dibawah Umur Perkawinan

Anotasi

ABSTRAK Syarat sahnya perkawinan menurut undang-undang. Dispensasi nikah merupakan pemberian dari Pengadilan Agama terkait kelonggaran terhadap calon mempelai dimana belum mencapai ketentuan usia menikah dalam undang-undang. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan hukum terhadap kasus dispensasi perkawinan dibawah umur di pengadilan agama? Dan bagaimana analisa pertimbangan keputusan no.52/Pdt.P/2020/PA.Prob? Tujuan yang diharapkan dengan adanya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana kosekuensi hukum terhadap kasus dispensasi perkawinan dibawah umur di pengadilan agama, untuk mengetahui bagaimana analisa pertimbangan keputusan no 52/Pdt.P/2020/PA.Prob, untuk memberikan informasi terhadap masyarakat umum dalam lingkup dispensasi umur pernikahan, dan untuk penegak hukum sebagai bahan atau sumber hukum. Dalam manfaat penelitian ini supayanya mampu untuk memecahkan suatu permasalahan dengan benar dan akurat, dapat dilihat dengan manfaat praktis dan teoritis. Dalam melakukan penyelesaian suatu kasus diperlukannya Langkah-langkah yang sistematis maka dari itu pentingnya dilakukan pemilihan metode penelitiaan. Pada dasarnya merupakan cara ilimiah untuk mendapatkan data yang bertujuan dengan kegunaan tertentu. Yang pertama Jenis Penelitian dan Pendekatan Penelitian Untuk diketahui bahwa dalam kepustakaan ilmu hukum pendekatan masalah ditentukan dan dibatasi oleh tradisi keilmuan yang dikembangkan. Dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan Pengaturan hukum mengenai dispensasi perkawinan di bawah umur dapat bervariasi di setiap negara. Namun, secara umum, dispensasi perkawinan di bawah umur adalah praktik hukum yang memungkinkan perkawinan dilakukan meskipun salah satu atau kedua pasangan yang akan menikah masih di bawah usia pernikahan yang ditentukan oleh undang-undang. Dispensasi perkawinan di bawah umur merupakan izin khusus yang diberikan oleh pengadilan agama kepada pasangan yang belum mencapai batas usia perkawinan yang diatur dalam undang-undang, dengan alasan tertentu seperti kehamilan di luar nikah, dan kesepakatan kedua belah pihak. Konsekuensi hukum yang dapat diterapkan oleh pengadilan agama terhadap kasus dispensasi perkawinan di bawah umur adalah memberikan persyaratan tambahan sebelum memberikan izin dispensasi, seperti sertifikasi kesehatan dan pendampingan oleh orang tua atau wali. Pengadilan juga dapat menolak permohonan dispensasi jika tidak memenuhi syarat. Selain itu, pengadilan agama dapat menuntut orang tua atau wali yang memberikan persetujuan perkawinan di bawah usia untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Namun, perlu diperhatikan bahwa di Indonesia, masih banyak kasus perkawinan di bawah umur meskipun telah terjadi peningkatan usia perkawinan yang ditetapkan oleh undang-undang. Selalu penting untuk mengedepankan hak-hak anak dan menempuh cara yang sesuai dengan hukum agar terhindar dari dampak buruk perkawinan di bawah umur. Pertimbangan hakim memutuskan perkara dengan melihat hukum yang berlaku dalam perkara nomor 52/PDT.P/2020/PA yaitu bahwa pemohon telah memnuhi syarat selama proses persidangan dan juga hakim mempertimbangankan kemasalahatan anak, jadi dalam rangka melindungi anak. Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Pengadilan Agama, Dibawah Umur, Perkawinan

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 31 January 2024 04:54