PERKAWINAN KONTRAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KECAMATAN REMBANG KABUPATEN PASURUAN)
Penulis Java Novella SalsabillaSkripsi
2023
5235/UB/FH/23
Ind
PERKAWINAN KONTRAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KECAMATAN REMBANG KABUPATEN PASURUAN)
#1911111141/FHPengarang: Java Novella Salsabilla
Pembimbing Pertama: HERMA SETIASIH, S.H., M.Hum.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA :: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5235/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 346.016 JAV p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5235/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xi + 62 hal ; 30 cm
Subyek
HUKUM - KAWIN KONTRAK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Perkawinan kontrak adalah salah satu fenomena atau perbuatan perkawinan yang menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku dan terjadi di beberapa wilayah di Indonesia salah satunya di Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. Istilah perkawinan kontrak tidak ada atau tidak dikenal di dalam hukum perkawinan di Indonesia, karena konsep perkawinan kontrak sudah sangat jelas bertentangan dan bertolak belakang dengan konsep perkawinan yang dimuat di dalam Undang-Undang Perkawinan, yang mana di dalam Undang-Undang perkawinan telah disebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, penelitian empiris merupakan salah satu metode penelitian hukum yang diambil dan didapat dari perilaku manusia, baik melalui wawancara maupun pengamatan langsung. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana perkawinan kontrak ditinjau dalam prespektif hukum positif dan hukum Islam? Apa yang melatarbelakangi terjadinya kawin kontrak atau nikah mut’ah di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan?. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran apa yang menjadi latar belakang terjadinya kawin kontrak sehingga mereka mau melakukan kawin kontrak di Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konsep perkawinan kontrak atau perkawinan mut’ah itu bertolak belakang dengan konsep perkawinan yang telah diatur di dalam hukum positif dan hukum Islam, yakni pada UU No. 1 Tahun 1974, di dalam Buku KUHPerdata bab IV tentang perkawinan, dan juga di dalam hukum Islam. Dan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kawin kontrak di Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan adalah faktor kebutuhan biologis, faktor perekonomian, faktor keluarga, faktor pendidikan, dan juga faktor lingkungan sosial. Kata Kunci: Kawin Kontrak, Nikah Mut’ah, Makelar Perkawinan
Catatan
Wisuda 2023