PENGARUH PROGRAM REHABILITASI SOSIAL TERHADAP KESADARAN HUKUM NARAPIDANA NARKOTIKA DI LAPAS KELAS 1 SURABAYA
Penulis MAS VARIS SIMBA PUTRA FARIANDRASkripsi
2023
5186/UB/FH/23
Ind
PENGARUH PROGRAM REHABILITASI SOSIAL TERHADAP KESADARAN HUKUM NARAPIDANA NARKOTIKA DI LAPAS KELAS 1 SURABAYA
#1911131013/FHPengarang: MAS VARIS SIMBA PUTRA FARIANDRA
Pembimbing Pertama: Dr. Karim, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5186/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.076 9 MAS p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5186/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xiv + 89 hal; 21x30 cm
Subyek
REHABILITASI NARKOBA
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Rehabilitasi sosial merupakan proses pengembalian kebiasaan pecandu narkotika ke dalam kehidupan masyarakat agar orang tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya kembali, rehabilitasi sosial bertujuan mengintegrasikan kembali pecandu atau penyalahguna narkotika ke dalam masyarakat dengan cara memulihkan proses berpikir agar mampu berinteraksi di lingkungan sosialnya. Kegiatan dalam program rehabilitasi sosial melibatkan aspek psikologis dan sosial dalam upaya membantu individu mengatasi masalah emosional, kognitif, atau perilaku yang dapat mempengaruhi kesejahteraan mental mereka. Metode penelitian yang digunakan peneliti yakni deskriptif kualitatif yang digunakan untuk meneliti objek penelitian yang alamiah atau dalam kondisi riil dan tidak disetting. Penelitian ini menggunakan Tipe Penelitian Empiris, pendekatan penelitian yang digunakan untuk menggambarkan kondisi yang dilihat di lapangan secara apa adanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang dimana mengaitkan hukum dengan perilaku nyata manusia. Pelaksanaan program rehabilitasi sosial pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya telah sesuai dengan Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diterbitkan Ditjenpas Tahun 2020 serta Permenkumham RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Program-program yang diberikan pada masa rehabilitasi sosial memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kesadaran hukum narapidana. Kegiatan dalam program rehabilitasi sosial tersebut merupakan kegiatan yang melibatkan aspek psikologis dan sosial. Hal tersebut berpengaruh secara langsung terhadap pemahaman mereka terhadap lingkungan sekitar, utamanaya sadar hukum. Dari hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba membantu mencegah penggunaan narkoba.Pemerintah dapat meluncurkan kampanye kesadaran dan program pendidikan yang luas untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya dan risiko penyalahgunaan narkoba. kualitas dan kuantitas petugas pemasyarakatan perlu ditunjang untuk membantu terlaksananya pembinaan di dalam lapas. Kata kunci : Rehabilitasi Sosial, Narapidana, Narkotika.
Catatan
Wisuda 2023