PERANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DI LAPAS KELAS I SURABAYA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Penulis SINDY MARGALENASkripsi
2023
5185/UB/FH/23
Ind
PERANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DI LAPAS KELAS I SURABAYA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
#1911131016/FH/23Pengarang: SINDY MARGALENA
Pembimbing Pertama: Dr. Imam Soeroso S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5185/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.037 3 SIN p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5185/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xv + 70 hal; 21x30 cm
Subyek
NARAPIDANA - PELAKSANAAN PEMBINAAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Lembaga pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Pada prinsipnya dilakukan pembinaan agar nantinya narapidana tidak mengulangi kejahatannya kembali dan dapat menegakkan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini termasuk penelitian empiris dengan kajian sosiologi hukum, dimana dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat adalah Apa bentuk tindakan yang dilakukan oleh Lapas Kelas I Surabaya dalam melaksanakan pembinaan narapidana? dan Bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana yang berada di Lapas Kelas I Surabaya antara satu dengan yang lain diperlakukan sama? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peranan lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan narapidana. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya sudah menjalankan tugasnya sebagai pembinaan narapidana hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa program pelatihan kemandirian, program kemampuan intelektual, wawasan kebangsaan, kesadaran hukum, kepribadian beragama. Hanya saja Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya merupakan salah satu lembaga pemasyarakatan yang mengalami over kapasitas dan mengalami beberapa hambatan dalam melaksanakan pembinaan seperti tidak semua narapidana bersedia untuk mengikuti kegiatan pembinaan yang diprogramkan. Selanjutnya untuk perlakuan penanganan pembinaan narapidana antara tindak pidana khusus maupun umum diperlakukan sama hanya saja dalam tindak pidana terorisme dilakukan program deradikalisasi kegiatan ini merupakan upaya-upaya untuk mengubah pola piker narapidana terorisme yang semula radikal menjadi lebih baik dan mau kembali mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata Kunci : Pembinaan Narapidana, Peran, Lembaga Pemasyarakatan
Catatan
Wisuda 2023