Skripsi

PERANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DI LAPAS KELAS I SURABAYA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Penulis SINDY MARGALENA
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5185/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DI LAPAS KELAS I SURABAYA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

#1911131016/FH/23

Pengarang: SINDY MARGALENA

Pembimbing Pertama: Dr. Imam Soeroso S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5185/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 345.037 3 SIN p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5185/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xv + 70 hal; 21x30 cm

Subyek

NARAPIDANA - PELAKSANAAN PEMBINAAN

Kata Kunci

Pembinaan Narapidana Peran Lembaga Pemasyarakatan

Anotasi

ABSTRAK Lembaga pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Pada prinsipnya dilakukan pembinaan agar nantinya narapidana tidak mengulangi kejahatannya kembali dan dapat menegakkan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini termasuk penelitian empiris dengan kajian sosiologi hukum, dimana dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat adalah Apa bentuk tindakan yang dilakukan oleh Lapas Kelas I Surabaya dalam melaksanakan pembinaan narapidana? dan Bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana yang berada di Lapas Kelas I Surabaya antara satu dengan yang lain diperlakukan sama? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peranan lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan narapidana. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya sudah menjalankan tugasnya sebagai pembinaan narapidana hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa program pelatihan kemandirian, program kemampuan intelektual, wawasan kebangsaan, kesadaran hukum, kepribadian beragama. Hanya saja Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya merupakan salah satu lembaga pemasyarakatan yang mengalami over kapasitas dan mengalami beberapa hambatan dalam melaksanakan pembinaan seperti tidak semua narapidana bersedia untuk mengikuti kegiatan pembinaan yang diprogramkan. Selanjutnya untuk perlakuan penanganan pembinaan narapidana antara tindak pidana khusus maupun umum diperlakukan sama hanya saja dalam tindak pidana terorisme dilakukan program deradikalisasi kegiatan ini merupakan upaya-upaya untuk mengubah pola piker narapidana terorisme yang semula radikal menjadi lebih baik dan mau kembali mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata Kunci : Pembinaan Narapidana, Peran, Lembaga Pemasyarakatan

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 30 January 2024 04:54