Skripsi

PROBLEMATIKA PENERAPAN PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI) BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis NUR RAHMAD MUNTAHA
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5191/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PROBLEMATIKA PENERAPAN PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI) BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

#1911131020/FH

Pengarang: NUR RAHMAD MUNTAHA

Pembimbing Pertama: Jamil, S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5191/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 345.077 NUR p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5191/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xii + 69 hal; 30 cm

Subyek

REMISI - NARAPIDANA KORUPSI

Kata Kunci

Remisi Narapidana Korupsi

Anotasi

ABSTRAK Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A ayat (1) huruf (a) kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini terjadi setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021. Menindak lanjuti hal itu, maka dibuatlah aturan pemberian remisi terbaru dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Dengan ketentuan ini maka akan memberikan implikasi dalam pemberian remisi sebagai pemenuhan hak-hak Narapidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan pemberian remisi terutama bagi Narapidana Korupsi serta Implikasi dari peraturan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dimana metode ini menganalisis dan menafsirkan peraturan hukum yang ada, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, maupun putusan pengadilan. Metode ini mengambil sumber dari bahan-bahan kepustakaan dan bahan sekunder. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam peraturan pemberian remisi terutama kepada Narapidana Korupsi memiliki implikasi positif dan negatif. Sehingga dalam pengupayaan pemberantasan tindak pidana korupsi yang optimal, perlu adanya peninjauan atau perubahan klausul aturan Undang-Undang agar peraturan terkait pengetatan pemberian remisi terhadap Koruptor bisa terstruktur dan seirama antara undang-undang dengan peraturan lain yang diatas, setingkat, maupun dibawahnya. Kata Kunci : Remisi, Narapidana, Korupsi

Catatan

WISuda 2023

Di-entri: 30 January 2024 04:54