PROBLEMATIKA PENERAPAN PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI) BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Penulis NUR RAHMAD MUNTAHASkripsi
2023
5191/UB/FH/23
Ind
PROBLEMATIKA PENERAPAN PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI) BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
#1911131020/FHPengarang: NUR RAHMAD MUNTAHA
Pembimbing Pertama: Jamil, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5191/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.077 NUR p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5191/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xii + 69 hal; 30 cm
Subyek
REMISI - NARAPIDANA KORUPSI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A ayat (1) huruf (a) kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini terjadi setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021. Menindak lanjuti hal itu, maka dibuatlah aturan pemberian remisi terbaru dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Dengan ketentuan ini maka akan memberikan implikasi dalam pemberian remisi sebagai pemenuhan hak-hak Narapidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan pemberian remisi terutama bagi Narapidana Korupsi serta Implikasi dari peraturan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dimana metode ini menganalisis dan menafsirkan peraturan hukum yang ada, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, maupun putusan pengadilan. Metode ini mengambil sumber dari bahan-bahan kepustakaan dan bahan sekunder. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam peraturan pemberian remisi terutama kepada Narapidana Korupsi memiliki implikasi positif dan negatif. Sehingga dalam pengupayaan pemberantasan tindak pidana korupsi yang optimal, perlu adanya peninjauan atau perubahan klausul aturan Undang-Undang agar peraturan terkait pengetatan pemberian remisi terhadap Koruptor bisa terstruktur dan seirama antara undang-undang dengan peraturan lain yang diatas, setingkat, maupun dibawahnya. Kata Kunci : Remisi, Narapidana, Korupsi
Catatan
WISuda 2023