PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE di KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK SURABAYA
Penulis I Putu Arya Putra Gangga W. ISkripsi
2023
5193/UB/FH/23
Ind
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE di KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK SURABAYA
#1911111176/FHPengarang: I Putu Arya Putra Gangga W. I
Pembimbing Pertama: Dr. M. SHOLEHUDDIN, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5193/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345 064 PUT p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5193/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xii, 71 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - RESTORATIVE JUSTICE
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Banyak nya kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh masyarakat menunjukan bahwa masih banyak masyaarakat indonesia yang kurang sadar akan hukum , terlepas dari itu dorongan kebutuhan ekonomi dan juga beberapa faktor yang lain. Penulis menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana pada fase pra penututan . penyclesaian perkara pidana berbasis restorative justice di tingkat penyidikan dan penuntutan dapat mengurangi penumpakan perkara dan lebih mewujudkan keadilan sebagaimana dinginkan oleh para pihak (korban, pelaku dan lingkungan). Pemulihan para pihak yang berperkara ini berdasar pada Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peria Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice. Dalam melaksanakan restorative justice ditingkat pra penututan dikejaksaan memilik pedoman yaitu pedoman tentang penanganan perkara pidana umum yang dimana penerapan dan proses restorative justice telah di cantumkan pada hal 103-116 tentang pelaksanaan restorative justice. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Restorative justice merupakan sebuah trobosan baru dalam penyelesaian tindak pidana yang mengedepankan semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan dan juga mengefesiensikan penanganan perkara dengan menghemat biyaya dan juga waktu pada penanganan perkara. Kata kunci : Pencurian Ringan , Restorative justice , PraPenuntutan
Catatan
WISuda 2023