IMPLEMENTASI KONSEP PEMBELAAN TERPAKSA DALAM PASAL 49 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Putusan Nomor : 01/PID.SUS-Anak/2020/PN.KPN)
Penulis ANA KHOIRUL LATIFASkripsi
2023
5195/UB/FH/23
Ind
IMPLEMENTASI KONSEP PEMBELAAN TERPAKSA DALAM PASAL 49 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Putusan Nomor : 01/PID.SUS-Anak/2020/PN.KPN)
#1911121021/FHPengarang: ANA KHOIRUL LATIFA
Pembimbing Pertama: Jamil, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5195/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.021 32 ANA i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5195/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
vii, 62 hal; 30 cm
Subyek
SANKSI PIDANA - PELAKU
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pembelaan terpaksaadalah upaya untuk melindungi diri dari serangan melawan hukum yang datang secara tiba-tiba. Sistem hukum Indonesia telah mengaturnya dalam Pasal 49 KUHP, ayat (1) dan (2), yang mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess). Tapi sebenarnya, mereka yang melakukan pembelaan terpaksa adalah meraka yang tidak punya pilihan. Sebaliknya, hukum seharusnya melindungi dan membebaskan mereka dari hukuman yang berlaku dalam Undang-undang, tetapi hakim malah menjatuhkan hukuman pidana kepada mereka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali dan memperoleh gambaran hukum tentang suatu tindak pidana yang dapat digolongkan sebagai pembelaan terpaksa(noodweer). Metode dari penelitian ini adalah yuridis normatif, yang bersifat deskriptif-analisis yaitu,penjelasan peraturan perundang-undangan terkait dengan implementasi konsep pembelaan terpaksa sesuai dengan teori, prinsip, konsep dan doktrin-doktrin ilmu hukum. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana suatu perbuatan pidana dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa (noodweer)? Dan implementasi konsep pembelaan terpaksa dalam putusan nomor : 01/PID.SUS Anak/2020/PN.KPN,Menurut temuan dalam penelitian ini, diperoleh hasil bahwa seorang pelaku pembelaan terpaksa (noodweer) harus terhindar dari sanksi pidana karena pelaku hanya ingin melindungi kehormatan, reputasi, dan harta benda mereka sendiri maupun orang lain. Ada dua alasan yaitu alasan pembenar (dinyatakan dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP) dan alasan pemaaf (tercantum dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP). Yang diketahui dapat menghilangkan unsur pidana terhadap pelaku pembelaan terpaksa (noodweer). Kata kunci : pembelaan terpaksa (noodweer), pasal 49 KUHP,sanksi pidana, pelaku
Catatan
Wisuda 2023