PROBLEMATIKA PEMBERIAN HAK ROYALTI KEPADA PENCIPTA LAGU DAN PEMEGANG HAK CIPTA PADA LAGU YANG DICOVER UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL (STUDI DI KAFE AREA KAVLING DPR KABUPATEN SIDOARJO)
Penulis Yogie Wahyu PramudyaSkripsi
2023
5194/UB/FH/23
Ind
PROBLEMATIKA PEMBERIAN HAK ROYALTI KEPADA PENCIPTA LAGU DAN PEMEGANG HAK CIPTA PADA LAGU YANG DICOVER UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL (STUDI DI KAFE AREA KAVLING DPR KABUPATEN SIDOARJO)
#1911111160/FHPengarang: Yogie Wahyu Pramudya
Pembimbing Pertama: Dr. Imam Soeroso S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5194/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 346.0 YOG p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5194/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
x, 64 hal ; 30 cm.
Subyek
Hak Cipta - Hak Milik
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Dalam lima tahun terakhir, usaha kedai kopi saat ini merupakan usaha yang banyak diminati oleh para pebisnis di Indonesia. Namun sayang, tren bisnis positif ini tidak dibarengi dengan ketaatan akan hukum yang berlaku terkait dengan kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu yang menyalahi aturan hak cipta pada kebanyakan kafe terutama di tempat studi berlangsung. Hal tersebutlah yang akan menjadi Timeline utama dalam penelitian skripsi ini. Indonesia saat ini mempunyai dua peraturan terkait hak cipta lagu, yang pertama adalah UU 28 14 dan PP 56 21 yang baru saja diresmikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetaui bagaimana ketentuan mengenai kafe yang menyediakan Live Perform Music dan menghadirkan solusi untuk menyelesaikan problematika tersebut. Dalam melakukan penelitian, penulis akan meggunakan metode penelitian campuran, yaitu normatif dan empiris. Penelitian empiris merupakan bukti yang diambil dari data lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Sementara Penelitian Normatif berarti penelitian dengan menggunakan bahan pustaka hukum yang sudah ada, seperti undang-undang, jurnal, dan kajian lainnya. Adapun studi penelitian ini akan berfokus di Kafe area Kavling DPR Kabupaten Sidoarjo, yang mana terdapat kurang lebih 54 Kafe dimana 23 diantaranya menyediakan treatment berupa Live Perform Music. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keseluruhan kafe yang ada di Area tersebut tidak membayarkan royalti musik dan/atau lagu. Hal tersebut dikarenakan ketidaktahuan dan acuh nya masyarakat pada aturan yang berlaku. Adapun yang menjadi penyebab utama problematika adalah kurangnya sosialisasi dengan pelau usaha dan tidak hadirnya lembaga yang bertanggung jawab di daerah tempat dilakukannya studi. Penulis akan menghadirkan beberapa solusi untuk menjawab problematika yang ada, diantaranya adalah hadirnya Lembaga yang mempunyai wewenang, mengadakan sosialisasi yang menghadirkan pemilik kafe atau yang bertanggungjawab, dan yang terakhir mengusulkan dibentuknya paguyuban atau organisasi di setiap Kota/Kabupaten terkait Duta Hak Cipta yang mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi guna menyebarkan informasi terkait adanya Peraturan tentang kewajiban membayar royalti musik dan/atau lagu. Kata Kunci : Kafe, Hak Cipta, Royalti.
Catatan
Wisuda 2023