PERLINDUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS KERUSAKAN BARANG DALAM JASA LAYANAN DISTRIBUTOR MELALUI PT. FORTUNE RAYATAMA
Penulis Zuliani, Riska DewiSkripsi
2023
5144/UB/FH/23
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS KERUSAKAN BARANG DALAM JASA LAYANAN DISTRIBUTOR MELALUI PT. FORTUNE RAYATAMA
#1911121093/FH/23Pengarang: Zuliani, Riska Dewi
Pembimbing Pertama: Lolita Permanasari, SH.M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5144/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 344.0 Zul p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5144/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xii + 67 hal ; 30 cm.
Subyek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK PT. Fortune Rayatama adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang distribusi komponen panel listrik bermerek CHINT dan Larkin. Produk yang akan di beli toko Pelangi berupa LED mengalami kerusakan yang masih ditanggung garansi PT. Fortune Rayatama, namun produk tersebut kosong dan tidak diproduksi kembali. Pada kasus rusaknya produk tersebut, penelitian ini menjadi permasalahan ialah perlindungan hukum bagi pengguna jasa layanan distributor PT. Fortune Rayatama dan tanggung jawab dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa. Tujuan dari penelitian ini pun untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum konsumen serta tanggung jawab dan penyelesaian PT. Fortune Rayatama terhadap permasalahan. Pada Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dimana membahas tentang pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum. Kesimpulan yang dapat diberikan ialah Perlindungan Hukum Konsumen tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dalam pasal 1239, 1243 dan 1249. Dalam pasal-pasal tersebut telah di jelaskan bahwa pihak yang melakukan kelalaian atau wanprestasi wajib untuk mengganti kerugian penuh kepada pihak yang dirugikan. Garansi produk merupakan hal yang sangat penting dalam proses transaksi jual beli. Dalam Pasal 1 Angka (8) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/MDAG/PER/5/2009 telah diatur mengenai jenis-jenis jaminan dalam jual beli. Prinsip tanggungjawab tertuang dalam pasal 1365, 1366 dan 1367 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan di dalam Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang tanggung jawab pelaku usaha. Serta pertanggungjawaban PT. Fortune Rayatama sebagai distributor yang menjual barang kepada pelaku usaha lain juga tertuang dalam pasal 24 dan pasal 25 UndangUndang Perlindungan Konsumen.
Catatan
Wisuda 2023