Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS KERUSAKAN BARANG DALAM JASA LAYANAN DISTRIBUTOR MELALUI PT. FORTUNE RAYATAMA

Penulis Zuliani, Riska Dewi
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5144/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERLINDUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS KERUSAKAN BARANG DALAM JASA LAYANAN DISTRIBUTOR MELALUI PT. FORTUNE RAYATAMA

#1911121093/FH/23

Pengarang: Zuliani, Riska Dewi

Pembimbing Pertama: Lolita Permanasari, SH.M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5144/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 344.0 Zul p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5144/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xii + 67 hal ; 30 cm.

Subyek

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kata Kunci

yuridis empiris pertanggungjawaban upaya hukum perlindungan.

Anotasi

ABSTRAK PT. Fortune Rayatama adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang distribusi komponen panel listrik bermerek CHINT dan Larkin. Produk yang akan di beli toko Pelangi berupa LED mengalami kerusakan yang masih ditanggung garansi PT. Fortune Rayatama, namun produk tersebut kosong dan tidak diproduksi kembali. Pada kasus rusaknya produk tersebut, penelitian ini menjadi permasalahan ialah perlindungan hukum bagi pengguna jasa layanan distributor PT. Fortune Rayatama dan tanggung jawab dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa. Tujuan dari penelitian ini pun untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum konsumen serta tanggung jawab dan penyelesaian PT. Fortune Rayatama terhadap permasalahan. Pada Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dimana membahas tentang pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum. Kesimpulan yang dapat diberikan ialah Perlindungan Hukum Konsumen tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dalam pasal 1239, 1243 dan 1249. Dalam pasal-pasal tersebut telah di jelaskan bahwa pihak yang melakukan kelalaian atau wanprestasi wajib untuk mengganti kerugian penuh kepada pihak yang dirugikan. Garansi produk merupakan hal yang sangat penting dalam proses transaksi jual beli. Dalam Pasal 1 Angka (8) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/MDAG/PER/5/2009 telah diatur mengenai jenis-jenis jaminan dalam jual beli. Prinsip tanggungjawab tertuang dalam pasal 1365, 1366 dan 1367 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan di dalam Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang tanggung jawab pelaku usaha. Serta pertanggungjawaban PT. Fortune Rayatama sebagai distributor yang menjual barang kepada pelaku usaha lain juga tertuang dalam pasal 24 dan pasal 25 UndangUndang Perlindungan Konsumen.

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 28 January 2024 04:54