GRATIFIKASI SEBAGAI PREDICATE CRIME DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN NOMOR : 83/PID.SUS.TPK/2020/PN.SBY)
Penulis Setyawan, R. KevinantoSkripsi
2023
5142/UB/FH/23
Ind
GRATIFIKASI SEBAGAI PREDICATE CRIME DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN NOMOR : 83/PID.SUS.TPK/2020/PN.SBY)
#1911131003/FH/23Pengarang: Setyawan, R. Kevinanto
Pembimbing Pertama: Dr. Karim, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5142/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.01 Set g
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5142/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
ix + 69 hal; 21x30 cm
Subyek
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan hukum tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk dalam Putusan Nomor: 83/PID.SUS.TPK/2020/PN.SBY serta mengetahui analisa dalam putusan nomor 83/PID.SUS.TPK/2020/PN.SBY. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk dalam Putusan No. 83/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Sby menunjukkan bahwa terdakwa Taufiqurrahman terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan kesatu dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Catatan
Wisuda 2023