Skripsi

GRATIFIKASI SEBAGAI PREDICATE CRIME DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN NOMOR : 83/PID.SUS.TPK/2020/PN.SBY)

Penulis Setyawan, R. Kevinanto
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5142/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

GRATIFIKASI SEBAGAI PREDICATE CRIME DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN NOMOR : 83/PID.SUS.TPK/2020/PN.SBY)

#1911131003/FH/23

Pengarang: Setyawan, R. Kevinanto

Pembimbing Pertama: Dr. Karim, S.H., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5142/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 345.01 Set g

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5142/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

ix + 69 hal; 21x30 cm

Subyek

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Kata Kunci

Tindak Pidana Penggelapan Predicate Crime Pencucian Uang

Anotasi

ABSTRAK Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan hukum tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk dalam Putusan Nomor: 83/PID.SUS.TPK/2020/PN.SBY serta mengetahui analisa dalam putusan nomor 83/PID.SUS.TPK/2020/PN.SBY. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk dalam Putusan No. 83/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Sby menunjukkan bahwa terdakwa Taufiqurrahman terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan kesatu dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 28 January 2024 04:54