Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK MENURUT UU NO. 21 TAHUN 2007

Penulis Ramadhani, Adelia Elvizar
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5140/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK MENURUT UU NO. 21 TAHUN 2007

#1911121005/FH/23

Pengarang: Ramadhani, Adelia Elvizar

Pembimbing Pertama: Herma Setiasih, S.H., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5140/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 345.023 Ram p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5140/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xi + 69 hal; 21x30 cm

Subyek

PERDAGANGAN ANAK - PEREMPUAN

Kata Kunci

Perdagangan Orang Korban Perempuan dan Anak

Anotasi

ABSTRAK Permasalahan perdagangan orang (Human Traffiking) erat kaitanya dengan harkat dan martabat manusia dengan bertambah maraknya perdagangan orang diberbagai negara termasuk Indonesia dan negara berkembang lainnya, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak dasarnya dalam berbagai bentuk pemanfaatan dan ekspoitasi yang tidak berperikemanusiaan harus segera dihentikan tanpa terkecuali. Penyebab terjadinya perdagangan orang terutama perempuan dan anak disebabkan banyak faktor, yaitu faktor kemiskinan, faktor keluarga, faktor pendidikan, dan faktor sosial/budaya. Banyak dari mereka yang bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup dan rela melakukan pekerjaan apa saja tanpa tahu bahaya apa yang akan menimpa mereka di kemudian hari. Anak-anak yang seharusnya mendapat pendidikan yang layak serta perlindungan dari keluarga semua itu adalah hal yang sia-sia karena keluarga yang menjadi pelindung justru mendorong mereka ke jurang dan menjadikan mereka pekerja di tempat hiburan malam, pengemis, dan bahkan pekerja seks atau dijadikan sebagai pelacur. Dalam hal ini hukum di Indonesia masih sangat lemah dalam menangani kasus tindak pidana kejahatan satu ini. Pemerintah terus berupaya agar para terdakwa dijatuhkan dengan sanksi yang sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2007 agar terdakwa dapat merasakan pengalaman pahit dan tidak akan mengulangi kejahatan tersebut. Metode pada penulisan ini menggunakan metode Normatif, yaitu pendekatan didasari oleh peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Tujuan penulisan ini yaitu untuk memberikan gambaran terhadap masyarakat agar lebih memperhatikan keluarga serta lingkungan sekitar tentang akibat bahaya dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 24 January 2024 04:54