PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA SALAH TANGKAP (STUDI PUTUSAN NOMOR 31/PID/2019/PT.BTN)
Penulis Badrutamam, AdamSkripsi
2023
5139/UB/FH/23
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA SALAH TANGKAP (STUDI PUTUSAN NOMOR 31/PID/2019/PT.BTN)
#1911121041/FH/23Pengarang: Badrutamam, Adam
Pembimbing Pertama: Juli Nurani, SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5139/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.05 Bad p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5139/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xii + 86 hal; 30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN HAK TERSANGAKA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Salah satu yang menjadi permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana adalah terjadinya pelanggaran hak pada salah satu atau seluruh tingkat pemeriksaan. Salah tangkap atau yang biasa dikenal dengan sebutan error in persona ini bermula dari human error atau kesalahan dari penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik. Kesalahan dalam proses penyidikan mempunyai konsekuensi yang cukup besar karena kekeliruan tersebut bila tidak segera diperbaiki akan terus berlanjut pada tahap-tahap selanjutnya. Penyebab terjadinya salah tangkap karena ketidaktelitian dan ketidaktertiban administrasi, serta informasi yang didapatkan dari masyarakat tidak akurat. Selain itu kelalaian pada saat bertugas dan penyalahgunaan kewenangannya juga sering dilakukan oleh anggota Kepolisian. Tindakan aparat penegak hukum membuktikan adanya tindakan ketidak-telitian, ketidak-tertiban dan sikap tergesa gesa. Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada korban salah tangkap adalah ganti rugi berupa sejumlah uang ataupun rehabilitasi. Metode pada penulisan ini menggunakan metode Normatif, yaitu pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memberikan gambaran kepada masyarakat tentang perlindungan dan ganti rugi korban salah tangkap.
Catatan
Wisuda 2023