Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA SALAH TANGKAP (STUDI PUTUSAN NOMOR 31/PID/2019/PT.BTN)

Penulis Badrutamam, Adam
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5139/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA SALAH TANGKAP (STUDI PUTUSAN NOMOR 31/PID/2019/PT.BTN)

#1911121041/FH/23

Pengarang: Badrutamam, Adam

Pembimbing Pertama: Juli Nurani, SH.MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5139/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 345.05 Bad p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5139/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xii + 86 hal; 30 cm

Subyek

PERLINDUNGAN HAK TERSANGAKA

Kata Kunci

Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap

Anotasi

ABSTRAK Salah satu yang menjadi permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana adalah terjadinya pelanggaran hak pada salah satu atau seluruh tingkat pemeriksaan. Salah tangkap atau yang biasa dikenal dengan sebutan error in persona ini bermula dari human error atau kesalahan dari penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik. Kesalahan dalam proses penyidikan mempunyai konsekuensi yang cukup besar karena kekeliruan tersebut bila tidak segera diperbaiki akan terus berlanjut pada tahap-tahap selanjutnya. Penyebab terjadinya salah tangkap karena ketidaktelitian dan ketidaktertiban administrasi, serta informasi yang didapatkan dari masyarakat tidak akurat. Selain itu kelalaian pada saat bertugas dan penyalahgunaan kewenangannya juga sering dilakukan oleh anggota Kepolisian. Tindakan aparat penegak hukum membuktikan adanya tindakan ketidak-telitian, ketidak-tertiban dan sikap tergesa gesa. Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada korban salah tangkap adalah ganti rugi berupa sejumlah uang ataupun rehabilitasi. Metode pada penulisan ini menggunakan metode Normatif, yaitu pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memberikan gambaran kepada masyarakat tentang perlindungan dan ganti rugi korban salah tangkap.

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 24 January 2024 04:54