PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA LAGU YANG HASIL KARYANYA DI-COVER TANPA IJIN OLEH PENYANYI LAIN
Penulis Priyanto, Awalul Aziz AriefienSkripsi
2023
5137/UB/FH/23
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA LAGU YANG HASIL KARYANYA DI-COVER TANPA IJIN OLEH PENYANYI LAIN
#1911121027/FH/23Pengarang: Priyanto, Awalul Aziz Ariefien
Pembimbing Pertama: SINARIANDA KURNIA H, SH., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5137/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 346.0 Pri p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5137/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
vi, 68 hal ; 30 cm.
Subyek
Hak Cipta - Hak Milik Pribadi
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Hak cipta adalah bagian terpenting dalam ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki seorang pencipta yang timbul secara otomatis. Hal ini didasarkan pada prinsip deklaratif segera setelah seorang pencipta menciptakan karyanya dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Hak ekslusif ini melingkupi hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang sifatnya abadi dan secara serentak melekat pada seorang pencipta. Hak ekonomi ialah hak yang diperoleh seorang pencipta ketika menerima manfaat ekonomi dari nilai hasil karyanya. Karena hak eksklusif ini melekat pada seorang pencipta, maka ketika ada pihak yang ingin menggunakan hak ekslusif ini, pihak tersebut harus mendapatkan ijin dari sang pencipta tersebut. Kesadaran dan apresiasi rakyat Indonesia rupanya masih rendah. Hal ini bisa kita lihat di lapangan dengan adanya banyak penjual dan pembeli barang-barang bajakan yang dengan bebas melakukan aktifitasnya tanpa ada anggapan sebagai perbuatan yang rendah, dan bahkan tanpa tindakan dan sanksi hukum. Tindakan mereka jelas telah merugikan si pencipta secara materiil karena telah melanggar hak ekonomi si pencipta karya. Namun, yang menyedihkan, bahkan para masih belum seluruh aparat penegak hukum yang melihat perbuatan kejahatan hak cipta melanggar hak ekonomi ini sebagai kejahatan sepele. Berdasarkan keprihatinan ini, penulis melihat perlunya dilakukan suatu penelitian dan pembahasan terkait “Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Yang Hasil Karyanya Di-Cover Tanpa Ijin Oleh Penyanyi Lain”
Catatan
Wisuda 2023