Skripsi

SANKSI PIDANA TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN LAPORAN PAJAK ATAU DOKUMEN PAJAK YANG TIDAK SEBENARNYA (Studi Kasus : Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 158/Pid.Sus/2021/PN Sda.)

Penulis Pratama, Kevin
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5143/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

SANKSI PIDANA TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN LAPORAN PAJAK ATAU DOKUMEN PAJAK YANG TIDAK SEBENARNYA (Studi Kasus : Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 158/Pid.Sus/2021/PN Sda.)

#1911131007/FH/23

Pengarang: Pratama, Kevin

Pembimbing Pertama: Siti Munawaroh, S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5143/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 336.0 Pra s

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5143/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xiii + 117 hal; 30 cm

Subyek

SANKSI PIDANA PAJAK

Kata Kunci

Sanksi Pidana Pajak Faktur Pajak

Anotasi

ABSTRAK Penulisan Skripsi ini secara khusus membahas tentang : “SANKSI PIDANA TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN LAPORAN PAJAK ATAU DOKUMEN PAJAK YANG TIDAK SEBENARNYA (Studi Kasus : Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 158/Pid.Sus/2021/PN Sda.)”. Penelitian ini dilandasi oleh banyaknya tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Keharusan memenuhi kewajiban perpajakan ini idealnya merupakan dorongan moral dari Wajib Pajak, akan tetapi adanya asas self assesment system ini sepertinya justru memberikan peluang bagi para Wajib Pajak bahkan aparat perpajakan itu sendiri untuk melakukan tindakan penyimpangan yang dapat merugikan negara. penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analistis, yaitu memaparkan permasalahan hukum yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan kasus-kasus tindak pidana pajak yang menjadi pokok permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini diperoleh gambaran bahwa : Pertama, Pengaturan tindak pidana pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana, yaitu : Pasal 38, 39, 39A, 40,41, 41A, 41B, 41C, 43, 43A. Kedua, putusan Pengadilan negeri Sidoarjo Nomor : 158/Pid.Sus/2021/PN.Sda yang dijatuhkan kepada Terdakwa Dony Yulianto, S.E., tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Selain itu, perbuatan Terdakwa Dony Yulianto, S.E., merupakan perbuatan yang dilakukan bersama-sama karena ada unsur pekerjaan, sehingga merupakan bagian dari PT. Wadi Inti Kencana. Terdakwa juga patut diberikan sanksi pidana denda meskipun sangat ringan. Hal ini sebagai sanksi penganti apabila denda tidak dibayarkan oleh terdakwa maka sanksi pidana penjara dapat ditambahkan guna memberikan efek jera kepada terdakwa karena telah merugikan pendapatan keuangan Negara.

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 24 January 2024 04:54