ATURAN HUKUM LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL SECARA LATIFUNDIA DAN ABSENTEE ( STUDI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GRESIK )
Penulis Ferdiansyah, Putra YahyaSkripsi
2023
5154/UB/FH/23
Ind
ATURAN HUKUM LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL SECARA LATIFUNDIA DAN ABSENTEE ( STUDI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GRESIK )
#1811111059/FH/23Pengarang: Ferdiansyah, Putra Yahya
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA FH
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5154/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 346.043 Fer a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5154/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xiv, 89 hal : 30 cm
Subyek
HAK ATAS TANAH
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Tanah“bagi kehidupan manusia memiliki arti yang begitu sangat penting, mengingat Sebagian besar kehidupan bergantung pada.tanah. Dengan dilaksanakannya Peraturan Pemerintah.Nomor 224 Tahun.1961 tentang Pelaksanaan Pembagian.Tanah dan Pemberian.Kompensasi, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1960.tentang Penetapan Luas.Tanah Pertanian. Dalam.Pasal 3 Ayat (1) Peraturan.Pemerintah Nomor.224 Tahun 1961 dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964, larangan pemilikan tanahm absentee menyatakan bahwa pemilikan tanah pertanian oleh orang-orang yang bertempat tinggal di luar daerah dimana tanah itu berada adalah dilarang, yaitu agar petani dapat aktif.dan efektif dalam menggarap lahan pertaniannya Studi ini “bertujuan untuk mengetahui Persoalan“yang dihadapi bagaimana implementasi.Pasal 7.UUPA yang melarang latifundia dan absentee dalam.masyarakat, dan bagaimana.peran pemerintah dalam mengatasi kepemilikan tanah latifundia dan absentee, dalam hal ini BPN. Tulisan ini menggunakan metode penelitian empiris, yang mengkaji penerapan.peraturan perundang-undangan.atau norma.dan konsep.yang berlaku.serta penerapannya di masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa untuk menghilangkan kepemilikan tanah absentee, Badan Pertanahan Nasional=Kabupaten Gresik harus lebih proaktif terhadap mereka yang memiliki tanah pertanian secara absente, sehingga tanah absentee tidak terulang kembali di wilayah Kabupaten Gresik”