Skripsi

ATURAN HUKUM LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL SECARA LATIFUNDIA DAN ABSENTEE ( STUDI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GRESIK )

Penulis Ferdiansyah, Putra Yahya
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5154/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ATURAN HUKUM LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL SECARA LATIFUNDIA DAN ABSENTEE ( STUDI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GRESIK )

#1811111059/FH/23

Pengarang: Ferdiansyah, Putra Yahya

Jenis: Skripsi

Penerbit: Surabaya : UBHARA FH

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5154/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 346.043 Fer a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5154/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xiv, 89 hal : 30 cm

Subyek

HAK ATAS TANAH

Kata Kunci

Latifundia Absentee Kepemilikan Tanah. ?

Anotasi

Abstrak Tanah“bagi kehidupan manusia memiliki arti yang begitu sangat penting, mengingat Sebagian besar kehidupan bergantung pada.tanah. Dengan dilaksanakannya Peraturan Pemerintah.Nomor 224 Tahun.1961 tentang Pelaksanaan Pembagian.Tanah dan Pemberian.Kompensasi, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1960.tentang Penetapan Luas.Tanah Pertanian. Dalam.Pasal 3 Ayat (1) Peraturan.Pemerintah Nomor.224 Tahun 1961 dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964, larangan pemilikan tanahm absentee menyatakan bahwa pemilikan tanah pertanian oleh orang-orang yang bertempat tinggal di luar daerah dimana tanah itu berada adalah dilarang, yaitu agar petani dapat aktif.dan efektif dalam menggarap lahan pertaniannya Studi ini “bertujuan untuk mengetahui Persoalan“yang dihadapi bagaimana implementasi.Pasal 7.UUPA yang melarang latifundia dan absentee dalam.masyarakat, dan bagaimana.peran pemerintah dalam mengatasi kepemilikan tanah latifundia dan absentee, dalam hal ini BPN. Tulisan ini menggunakan metode penelitian empiris, yang mengkaji penerapan.peraturan perundang-undangan.atau norma.dan konsep.yang berlaku.serta penerapannya di masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa untuk menghilangkan kepemilikan tanah absentee, Badan Pertanahan Nasional=Kabupaten Gresik harus lebih proaktif terhadap mereka yang memiliki tanah pertanian secara absente, sehingga tanah absentee tidak terulang kembali di wilayah Kabupaten Gresik”

Di-entri: 24 January 2024 04:54