KARAKTERISTIK KEJAHATAN PERANG MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PERANG RUSIA DAN UKRAINA)
Penulis Raharja, Yolanda DamaiSkripsi
2023
5156/UB/FH/23
Ind
KARAKTERISTIK KEJAHATAN PERANG MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PERANG RUSIA DAN UKRAINA)
#1911111033/FH/23Pengarang: Raharja, Yolanda Damai
Pembimbing Pertama: Wredha Danang Widoyoko, SHI,M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5156/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 346.016 Rah k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5156/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xii, 66 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL - KEJAHATAN PERANG
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Hukum Internasional terdapat aturan mengenai kejahatan perang yaitu: Konferensi Jenewa, Konferensi Den Haag, dan beserta perjanjian-perjanjian yurisprudensi dan terdapat sebuah ketentuan atau peraturan yang ada untuk memerangi kejahatan-kejahatan yang dianggap sebagai ancaman serius bagi umat manusia. Perang antara Rusia dan Ukraina bermula dari adanya Gerakan Euromaidan pada akhir bulan November 2013 Puncaknya, pada tanggal 22 Februari 2022, Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan bahwa kesepakatan Minsk tidak lagi berlaku. Pada hari yang sama, Majelis Federasi Rusia secara bulat mengizinkan pengerahan pasukan militer di luar wilayah Rusia yang hingga saat ini belum menemukan titik temu oleh kedua belah pihak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang mendeskripsikan peristiwa perang antara Rusia dan Ukraina dikaitkan dengan aturan Hukum Internasional dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah kejahatan perang menurut Hukum Internasional?; dan Apakah perang Rusia dan Ukraina dapat dikualifikasi sebagai kejahatan perang? Hasil penelitian menunjukkan kejahatan perang merupakan tindak pidana dalam hukum internasional yang lebih khusus diatur dalam Hukum Humaniter Internasional yang telah mengeluarkan berbagai macam aturan demi memberikan perlindungan hukum terhadap korban konflik bersenjata khususnya perlindungan kepada penduduk sipil, diantaranya adalah Konvensi Jenewa IV tahun 1949, Protokol-1 1977, Convention on the Rights of the Child 1989. Secara umum meskipun perang memiliki aturan-aturan sebagaimana tersebut namun dalam praktik selalu ditemukan tindakan-tindakan kejahatan yang merenggut hak-hak khususnya warga sipil tak terkecuali dalam hal ini dalam perang Rusia-Ukraina. Faktor penyebab terjadinya perang Rusia-Ukraina utamanya adalah dari faktor sejarah, politik, ekonomi, keamanan dan separatisme yang kesemuanya oleh pemerintahan Ukraina cenderung mendekat kepada blok Barat atau NATO. Adapun yang dilakukan oleh Rusia telah melanggar beberapa aturan hukum internasional termasuk hukum bilateral antara kedua negara Rusia dan Ukraina yang telah mereka sepakati. Namun berkaitan dengan kejahatan perang dalam hal ini belum ditemukan data dan fakta berdasarkan investigasi yang menyeluruh dan independen, melainkan hanya dari informasi media yang diragukan keberpihakannya sehingga adanya kejahatan perang belum bisa disimpulkan.