PEMIDANAAN PENALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN POLRESTABES SURABAYA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1912/PID.SUS/2021/PN.SBY)
Penulis Sutejo, Reza RizqiartoSkripsi
2023
5171/UB/FH/23
Ind
PEMIDANAAN PENALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN POLRESTABES SURABAYA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1912/PID.SUS/2021/PN.SBY)
#1911131033/FH/23Pengarang: Sutejo, Reza Rizqiarto
Pembimbing Pertama: Dr. Yahman, SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5171/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.037 3 Sut p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5171/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xiii + 92 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA NARKOTIKA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan zat atau bahan pembuat narkotika, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, denda, maupun pidana mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika. Peredaran narkotika di Indonesia sudah sangat luas. UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah memberikan perlakuan yang berbeda bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, sehingga penegak hukum harus cermat dan teliti dalam menentukan tindak pidana narkotika yang akan diberikan kepada seseorang yang terlibat salah satunya oknum Polri. Penulis melakukan kajian Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1912/Pid.Sus/ 2021/PN Sby. Ketentuan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian di Indonesia diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain sanksi pidana dalam ketentuan tersebut kepada oknum polisi yang menggunakan juga diberikan sanksi disiplin dan kode etik Polri. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Oleh karena itu, oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di lingkungan hukum Polresta Surabaya dalam Putusan Nomor 1912/Pid.Sus/2021/PN.Sby bahwa Terdakwa Eko Julianto, S.H. Bin Suwaji Alm, Bahwa Terdakwa adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dan Perbuatan terdakwa sangat sangat meresahkan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan yang meringankan bahwa : Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa Menyesali perbuatannya dan Terdakwa merupakan Polisi yang berprestasi dalam menangkap kasus besar kejahatan Narkoba di lingkungan Reskoba Polrestabes Surabaya dan telah memperoleh penghargaan
Catatan
Wisuda 2023