PERAN INTELIJEN POLRI DALAM UPAYA PENGAMANAN SEPAK BOLA (STUDI PADA KASUS TRAGEDI KANJURUHAN MALANG)
Penulis Putra, Milenio JanuarSkripsi
2023
5179/UB/FH/23
Ind
PERAN INTELIJEN POLRI DALAM UPAYA PENGAMANAN SEPAK BOLA (STUDI PADA KASUS TRAGEDI KANJURUHAN MALANG)
#1911131004/FH/23Pengarang: Putra, Milenio Januar
Pembimbing Pertama: Herma Setiasih, SH.M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5179/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.027 Put p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5179/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xii, 68 hal; 30 cm
Subyek
PERAN INTELIJEN POLRI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Riset berikut mempunyai tujuan yakni guna memahami serta menganalisis pelaksanaan pengamanan sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang serta untuk memahami dan menganalisis peran intelijen Polri pada upaya pengamanan sepak bola di Kanjuruhan Malang berdasarkan perspektif Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2/2013 perihal Pengamanan Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian yuridis normatif. Hasil riset memperlihatkan bahwasnya pelaksanaan pengamanan sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang adalah dengan pemakaian gas air mata oleh Polri yang telah ditetapkan pada SOP pengamanan rusuh. SOP tersebut tercantum pada Peraturan Kapolri No. 1/2009 perihal Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Pada sisi lain, Penggunaan gas air mata pada kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang melanggar kebijakan FIFA selaku federasi yang mengawasi sepak bola dunia untuk menangani kerusuhan selama pertandingan, yang terkait dengan keamanan serta pengamanan stadion yang tidak mengizinkan pemakaian gas air mata.
Catatan
WISuda 2023