Skripsi

PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN PENGGUNAAN OBAT-OBATAN FARMASI TERHADAP PELAJAR DI POLSEK WONOSARI BONDOWOSO

Penulis Dicky Agustiawan
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5205/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN PENGGUNAAN OBAT-OBATAN FARMASI TERHADAP PELAJAR DI POLSEK WONOSARI BONDOWOSO

#1911131010/FH/23

Pengarang: Dicky Agustiawan

Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi, SH.I., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5205/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 364.155 54 DIC p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5205/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xii + 108 hlm, 21x30 cm

Subyek

PIDANA - RESTORATIVE JUSTICE

Kata Kunci

Restorative Justice Obat-Obatan Farmasi Pelajar

Anotasi

ABSTRAK Tujuan dilaksanakan penelitian ini untuk mendeskripsikan Pengaturan Penanganan Penyalahgunaan obat-obatan farmasi di Indonesia dan untuk mendeskripsikan Problematika Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Penanganan Penyalahgunaan obat-obatan farmasi di Polsek Wonosari Kabupaten Bondowoso. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Empiris, istilah dari penelitian hukum empiris bisa disebut hukum sosiologis atau penelitian lapangan. Penelitian ini merupakan suatu penelitian terhadap efektivitas hukum yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penanganan Penyalahgunaan Obat-obatan Farmasi di Indonesia telah diatur dan ditetapkan dalam UU No.35 Tahun 2009 pasal 111 hingga Pasal 148 terkait narkotika. UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, 55, dan 103 dan 127 dan Produksi narkotika atau obat-obatan terlarang menurut pasal 1 ayat 3 dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Selanjutnya konsumsi narkotika diatur dalam UU nomor 35 pasal 1 angka 15 tahun 2009 yaitu merupakan sebuah tindakan memakaian narkotika atau obat-obatan farmasi tanpa hak atau melawan hukum yang terbagai atas tiga golongan sebagaimana tersebut diatas. Dan “Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak”, yakni mengupayakan tindakan restorative justice dalam penyelesaian perkaranya. Problematika proses penyelesaian pendekatan Restorative Justice yakni kurangnya perlindungan yang komprehensif terhadap anak tersebut saat berhadapan dengan hukum. Serta perkutatan waktu yang hanya berjalan selama 2x24 maka upaya diversi sudah tidak berlaku. Sedangkan penyelesaian Restorative Justice berbentuk tingakan prefentif dan refresif dengan harapan dapat terjadinya pengulangan tindak pidana serta terhindar dari stigma buruk yang ditanamkan kepadanya Kata Kunci : Restorative Justice, Obat-Obatan Farmasi, Pelajar

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 16 January 2024 04:54