Skripsi

ANALISIS YURIDIS SENGKETA PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG MELIBATKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Studi Putusan Nomor: 61/ Pdt.G / 2016/ PN.RBI.)

Penulis DIMAS RIADIANSYAH
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5197/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS YURIDIS SENGKETA PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG MELIBATKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Studi Putusan Nomor: 61/ Pdt.G / 2016/ PN.RBI.)

#1911121060/FH/23

Pengarang: DIMAS RIADIANSYAH

Pembimbing Pertama: Sri Priyati, S.H., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5197/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 346.046 DIM a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5197/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

vii + 63 hal; 21x30 cm

Subyek

HUKUM - PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Kata Kunci

Dasar Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Pertimbangan Hukum Dalam Keputusan No.61/Pdt.G Tahun 2016 Tentang Peralihan Hak Atas Tanah yang Bersertifikat

Anotasi

Abstrak Penelitian ini mengkaji tentang peralihan hak milik atas tanah yang telah bersertifikat tanpa proses peralihan nama, dengan menitikberatkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peralihan dan pertimbangan hakim dalam Putusan No.61/Pdt.G Tahun 2016. Kajian ini mengadopsi penelitian hukum normatif. pendekatan, menganalisis ketentuan legislatif yang relevan. Data diperoleh dari sumber hukum primer, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta bahan hukum sekunder, antara lain buku, artikel, jurnal, dan pendapat ahli. Pengumpulan data dilakukan dengan mengakses website dan jurnal yang relevan dengan permasalahan hukum yang dipelajari. Pengolahan data menggunakan metode deduksi dan analisis deskriptif untuk memberikan gambaran kasus hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Hasil kajian menunjukkan bahwa dasar hukum peralihan hak milik atas tanah yang bersertifikat tanpa perubahan nama diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang mengakui sahnya perjanjian itu sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan, sehingga bahwa hak milik atas tanah dapat didasarkan pada perjanjian jual beli yang sah atau akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, Pasal 1857 KUH Perdata mengakui kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang dipersamakan dengan akta otentik, sehingga memungkinkan alat bukti akta yang sah untuk menetapkan hak milik atas tanah. Pertimbangan hukum dalam Putusan No. 61/Pdt.G Tahun 2016 mengakui bukti-bukti yang diajukan penggugat namun tidak memberikan sanksi lebih lanjut kepada Badan Pertanahan Nasional atas pelanggaran penerbitan sertipikat kepada penggugat. Kata Kunci: Dasar Hukum Peralihan Hak Atas Tanah, Pertimbangan Hukum Dalam Keputusan No.61/Pdt.G Tahun 2016 Tentang Peralihan Hak Atas Tanah yang Bersertifikat

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 16 January 2024 04:54