Skripsi

ANALISIS YURIDIS SANKSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMILU

Penulis KUSNO
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5199/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS YURIDIS SANKSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMILU

#1911131034/FH/23

Pengarang: KUSNO

Pembimbing Pertama: Dr. A. Djoko Sumaryanto, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5199/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 345.023 1 KUS a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5199/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xi, 52 hal; 30 cm

Subyek

PIDANA POLITIK

Kata Kunci

Pemilu Tindak Pidana Reformulasi dan Pencabutan Hak.

Anotasi

Abstrak Pemilu adalah salah satu pilar dalam negara demokrasi, dimana makna dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat tercermin salah satunya melalui pemilu. Pemilu sebagai pintu gerbang pembangunan dan pertahanan sebuah negara demokrasi dalam mewujudkan cita-cita nasionalnya, memiliki nilai fundamental bagi eksistensi sebuah bangsa. Namun fakta menunjukkan terjadi peningkatan jumlah tindak pidana pemilu dari waktu ke waktu, yang cukup mengkawatirkan jika dibiarkan begitu saja, dapat membawa negara dalam krisis multi dimensional. Kajian dan evaluasi dilakukan banyak pihak dari berbagai sudut pandang dan ditawarkan berbagai solusi. Penulis melakukan analisa dengan metode penelitian bersifat empiris melalui penelitian Undang-Undang Pemilu, penelitian putusan pengadilan atas tindak pidana pemilu dan kepustakaan (library research), dengan fakta terus meningkatnya pelanggaran tindak pidana pemilu dari waktu ke waktu, menunjukkan bahwa sanksi pidana yang diterapkan tidak cukup memberikan efek jera bagi para pelanggar. Oleh karena itu penulis menawarkan solusi berupa reformulasi sanksi pidana pemilu yang awalnya menitik beratkan pada pidana penjara dan denda menjadi pidana gabungan berbasis pencabutan hak, dengan kajian kaidah tujuan pemidanaan dan peraturan perundang-undangan tentang pemilu. Kata Kunci: Pemilu, Tindak Pidana, Reformulasi dan Pencabutan Hak.

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 16 January 2024 04:54