PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBAYAR UPAH MINIMUM REGIONAL ( UMR ) ( STUDI KASUS DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI JAWA TIMUR SURABAYA )
Penulis Taufik, MSkripsi
2023
5242/UB/FH/23
Ind
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBAYAR UPAH MINIMUM REGIONAL ( UMR ) ( STUDI KASUS DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI JAWA TIMUR SURABAYA )
#1911111170/FH/23Pengarang: Taufik, M
Pembimbing Pertama: Juli Nurani, SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5242/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 344.021 Tau p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5242/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xiv + 88 hal; 21x30 cm
Subyek
KETENAGAKERJAAN - UPAH MINIMUM
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pemerintah memiliki tugas dalam penyelenggaraan negara untuk kepentingan masyarakat, berupa terpenuhinya berbagai kebutuhan dasar untuk mencapai kesejahteraan umum. Wujud kesejahteraan umum merupakan masyarakat yang sejahtera, salah satu indikator masyarakat sejahtera adalah masyarakat memiliki kemampuan secara ekonomi yang berhubungan juga dengan jumlah pendapatan dan pemerataan pendapatan. Pendapatan berkaitan dengan lapangan pekerjaan dan kondisi usaha. Hak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk didalamnya hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tenaga kerja dalam sebuah perusahaan merupakan komponen yang sangat menunjang untuk tercapainya visi dan misi perusahaan dalam menghadapi dan mengantisipasi berbagai persaingan, baik ditingkat lokal maupun global. Sebagai unsur penting dari kegiatan perusahaan, maka perkembangan perusahaan tergantung dari kinerja tenaga kerja yang solid dan efisien, karenanya hubungan kerja antara tenaga kerja dengan pengusaha atau pemberi kerja dan pihakpihak lain di luar hubungan kerja haruslah diberikan perlindungan, yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang mengaturnya maupun perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak dalam perjanjian kerja. Adapun rumusan masalah yang di angkat dalam penelitian ini adalah: penerapan hukum ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang melanggar upah minimum regional (UMR), dan Tindakan hukum apa yaqng akan dilakukan oleh dinas ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang tidak membayar upah minimum regional terhadap karyawannya. Dan sanksi apakah yang akan di terima oleh perusahaan tersebut apabila tidak menggaji karyawannya sesuai ketetapan yang di tetapkan oleh undang-undang.
Catatan
Wisuda 2023