PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 2487/PID.SUS/2018/PN.SBY)
Penulis Oktavianda, Balkis EkaSkripsi
2023
5230/UB/FH/23
Ind
PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 2487/PID.SUS/2018/PN.SBY)
#1911111025/FH/22Pengarang: Oktavianda, Balkis Eka
Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah, SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5230/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.037 3 Okt p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5230/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
v + 64 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA NARKOTIKA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Narkotika adalah zat yang berasal dari tumbuh-tumbuhan serta bisa memunculkan efek halusinasi sampai ketergantungan sehingga kasus penyalahgunaannya banyak ditemukan dan sudah menjalani berbagai hukuman sesuai tindakan yang dilakukan. Namun, hukuman penjara dan denda yang telah diberlakukan hanya memberi gambaran pada tersangka bahwa kejahatan yang dilakukan hanya akan berhenti pada periode tertentu dan nantinya dapat muncul kembali dalam lingkungan kehidupan sosial masyarakat ketika masa pidananya selesai. Seperti kasus yang ditemukan di Surabaya, yakni putusan Nomor: 2487/Pid.Sus/2018/PN.Sby. pada kasus ini seorang terdakwa yang bernama Ferry Adi Wijaya atau Ferry merupakan pelaku tindak pidana narkotika. dalam dakwaan hakim, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan unsur yang dikenakan yaitu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan hukum pidana di Indonesia terkait tindak pidana narkotika dan bagaimana pertanggungjawaban pidana narkotika dalam Putusan Nomor:2487/Pid.Sus/2018/PN.Sby ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil pembahasan, ditemukan bahwa Undang-Undang Narkotika kurang terperinci memuat rumusan mengenai penanganan perkara Narkotika dengan subjek hukum yang melakukan lebih dari satu tindakan pidana, namun dapat diakomodir dalam pendekatan pasal dengan begitu dapat disimpulkan bahwa hakim maupun jaksa dalam perkara ini telah mengimplementasikan ketentuan peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana Narkotika dengan subjek hukum pelaku.
Catatan
Wisuda 2022