Skripsi

PIDANA REHABILITASI DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pwt)

Penulis Yahya, Muhammad Dimas Hafizddar
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5231/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PIDANA REHABILITASI DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pwt)

#1811111167/FH/23

Pengarang: Yahya, Muhammad Dimas Hafizddar

Pembimbing Pertama: Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH.MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5231/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 345.064 Yah p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5231/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xii, 75 hal; 30 cm

Subyek

PIDANA PENCURIAN ANAK

Kata Kunci

Tindak Pidana Pencurian Anak.

Anotasi

ABSTRAK Skripsi ini adalah studi kasus tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di pengadilan negeri Purwokerto. Pembahasannya adalah bertujuan mengkaji dan mengetahui hukuman yang sesuai untuk di berikan kepada pelaku tindak pidana anak yang ada di indonesia terkhusus Putusan No : 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pwt. apakah putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi berupa rehabilitasi pada anak dalam Putusan No : 3/Pid.SusAnak/2022/PN.Pwt sudah sesuai ketentuan hukum tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. Adapun metode yang digunakanpenulis dalam penelitian ini adalah library research dan field research. Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak telah membawa dampak negatif terhadap anak, tetapi penerapan pidana yang diberikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku, karena itu didalam penerapan pidana terhadap anak yang melakukan tindakpidana pencurian diharapkan dalam hal ini hakim menjatuhkan putusan tidakterlepas dari ketentuan-ketentuan hukum yang menyangkut anak yang melakukan tindak pidana khususnya tindak pidana pencurian. Sehingga putusan yang dijatuhkan terhadap anak tidak terlepas dari perlindungan anak dan dan apa yang menjadi hakhak anak. Dalam putusan pengadilan No : 3/Pid.Sus- Anak/2022/PN.Pwt. dalam putusan ini anak telah diputuskan anak telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan anak dijatuhi pidana berupa pembinaan dalam Lembaga selama 3 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yangMemerlukan Perlindungan Khusus).

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 10 January 2024 04:54