PIDANA REHABILITASI DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pwt)
Penulis Yahya, Muhammad Dimas HafizddarSkripsi
2023
5231/UB/FH/23
Ind
PIDANA REHABILITASI DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pwt)
#1811111167/FH/23Pengarang: Yahya, Muhammad Dimas Hafizddar
Pembimbing Pertama: Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5231/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.064 Yah p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5231/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xii, 75 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA PENCURIAN ANAK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Skripsi ini adalah studi kasus tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di pengadilan negeri Purwokerto. Pembahasannya adalah bertujuan mengkaji dan mengetahui hukuman yang sesuai untuk di berikan kepada pelaku tindak pidana anak yang ada di indonesia terkhusus Putusan No : 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pwt. apakah putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi berupa rehabilitasi pada anak dalam Putusan No : 3/Pid.SusAnak/2022/PN.Pwt sudah sesuai ketentuan hukum tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. Adapun metode yang digunakanpenulis dalam penelitian ini adalah library research dan field research. Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak telah membawa dampak negatif terhadap anak, tetapi penerapan pidana yang diberikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku, karena itu didalam penerapan pidana terhadap anak yang melakukan tindakpidana pencurian diharapkan dalam hal ini hakim menjatuhkan putusan tidakterlepas dari ketentuan-ketentuan hukum yang menyangkut anak yang melakukan tindak pidana khususnya tindak pidana pencurian. Sehingga putusan yang dijatuhkan terhadap anak tidak terlepas dari perlindungan anak dan dan apa yang menjadi hakhak anak. Dalam putusan pengadilan No : 3/Pid.Sus- Anak/2022/PN.Pwt. dalam putusan ini anak telah diputuskan anak telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan anak dijatuhi pidana berupa pembinaan dalam Lembaga selama 3 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yangMemerlukan Perlindungan Khusus).
Catatan
Wisuda 2023