PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA PAYLATER APABILA TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS DI SHOPEE PAYLATER) SKRIPSI
Penulis MEIDIOSA, NAURAH SAFASkripsi
2023
5180/UB/FH/23
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA PAYLATER APABILA TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS DI SHOPEE PAYLATER) SKRIPSI
#191111067/FH/23Pengarang: MEIDIOSA, NAURAH SAFA
Pembimbing Pertama: Lolita Permanasari, S.H, M.Hum.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5180/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 346.086 Mei p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5180/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xii, 72 hal; 30 cm
Subyek
Wanprestasi - Perjanjian Jual Beli
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Internet telah banyak digunakan di Indonesia sebagai alat komunikasi elektronik dan informasi untuk berbagai tujuan, seperti berselancar, mencari berita dan informasi, mengirim email, berbicara di situs jejaring sosial, dan bahkan berdagang. Perkembangan teknologi telah melahirkan banyak aplikasi online, salah satunya menimbulkan masalah bagi pengguna Shopee. Shopee yang telah menerapkan fungsi “Shopee Paylater” atau bisa dibilang “beli sekarang, bayar nanti”. Perdagangan juga menggunakan internet, terutama pembelian online melalui pasar. Fitur Paylater ini sekarang sangat disukai oleh orang-orang karena memungkinkan mereka melakukan transaksi dan menyelesaikan pembayaran di kemudian hari. Bunga yang ditawarkan oleh sistem ini juga cukup murah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul saat menggunakan Shopee Paylater, seperti bagaimana pengaturan paylater pada aplikasi Shopee Paylater, bagaimana paylater dilaksanakan menurut KUHPerdata dan Undang-Undang, dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna Paylater apabila terjadi masalah dengan layanan Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli harus menyetujui isi perjanjian baku PT. Commerce Finance selama proses pembelian.Para pihak telah terikat untuk memenuhi hak dan kewajiban satu sama lain sesuai dengan perjanjian pembiayaan tersebut berdasarkan persetujuan tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Shopee bertanggung jawab untuk melindungi konsumennya. Dalam ketentuan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan Informasi, Shopee melanggar keamanan jaringan yang sudah ada. Ketentuan ini merupakan dasar untuk pengaturan sistem paylater.
Catatan
Wisuda 2023