Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA PAYLATER APABILA TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS DI SHOPEE PAYLATER) SKRIPSI

Penulis MEIDIOSA, NAURAH SAFA
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5180/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA PAYLATER APABILA TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS DI SHOPEE PAYLATER) SKRIPSI

#191111067/FH/23

Pengarang: MEIDIOSA, NAURAH SAFA

Pembimbing Pertama: Lolita Permanasari, S.H, M.Hum.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5180/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 346.086 Mei p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5180/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xii, 72 hal; 30 cm

Subyek

Wanprestasi - Perjanjian Jual Beli

Kata Kunci

Perjanjian Perlindungan Hukum Pengguna Shopee Paylater

Anotasi

ABSTRAK Internet telah banyak digunakan di Indonesia sebagai alat komunikasi elektronik dan informasi untuk berbagai tujuan, seperti berselancar, mencari berita dan informasi, mengirim email, berbicara di situs jejaring sosial, dan bahkan berdagang. Perkembangan teknologi telah melahirkan banyak aplikasi online, salah satunya menimbulkan masalah bagi pengguna Shopee. Shopee yang telah menerapkan fungsi “Shopee Paylater” atau bisa dibilang “beli sekarang, bayar nanti”. Perdagangan juga menggunakan internet, terutama pembelian online melalui pasar. Fitur Paylater ini sekarang sangat disukai oleh orang-orang karena memungkinkan mereka melakukan transaksi dan menyelesaikan pembayaran di kemudian hari. Bunga yang ditawarkan oleh sistem ini juga cukup murah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul saat menggunakan Shopee Paylater, seperti bagaimana pengaturan paylater pada aplikasi Shopee Paylater, bagaimana paylater dilaksanakan menurut KUHPerdata dan Undang-Undang, dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna Paylater apabila terjadi masalah dengan layanan Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli harus menyetujui isi perjanjian baku PT. Commerce Finance selama proses pembelian.Para pihak telah terikat untuk memenuhi hak dan kewajiban satu sama lain sesuai dengan perjanjian pembiayaan tersebut berdasarkan persetujuan tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Shopee bertanggung jawab untuk melindungi konsumennya. Dalam ketentuan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan Informasi, Shopee melanggar keamanan jaringan yang sudah ada. Ketentuan ini merupakan dasar untuk pengaturan sistem paylater.

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 09 January 2024 04:54