Skripsi

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE

Penulis Dinaranggraini, Rizkita
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5181/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE

#1911111012/FH/23

Pengarang: Dinaranggraini, Rizkita

Pembimbing Pertama: Sinarianda Kurnia H,SH.MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5181/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 344.0 Din p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5181/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

ix + 81 hal ; 30 cm.

Subyek

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kata Kunci

Perlindungan Konsumen Hak Atas Informasi Jual Beli Online

Anotasi

ABSTRAK Penulis melakukan penelitian ini dengan maksud agar mengetahui bagaimana gambaran perlindungan konsumen atas hak informasi dalam transaksi online dengan cara menganalisis perlindungan konsumen pada parktik nyatanya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen atas hak informasi dalam transaksi jual beli online?; Bagaimanakah pertanggung jawaban pelaku usaha dalam penyelesaian pelanggaran hak informasi dalam jual beli online yang merugikan konsumen? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan Konseptual. Teknik pengumpulan data dengan cara studi pustaka, studi dokumen. Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen atas hak informasi dalam jual beli online belum berjalan semestinya karena Undang- Undang Perlindungan Konsumen belum dapat diimplementasikan disebabkan pelaku usaha masih mengabaikan kewajiban, larangan serta hak-hak konsumen. Khususnya pada pemberian informasi yang benar, jelas dan jujur. Hal ini disebabkan karena pelaku usaha semata-mata mencari keuntungan diri sendiri. Akibatnya konsumen kesulitan mendapatkan jaminan atas hak-hak konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha atau penjual disini adalah melakukan ganti kerugian yang didasari Pasal 19 (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Upaya penyelesian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yaitu melalui gugatan ke pengadilan atau di luar pengadilan dengan cara yaitu pengaduan ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) atau pengajuan gugatan ke BPSK.

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 09 January 2024 04:54