PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE
Penulis Dinaranggraini, RizkitaSkripsi
2023
5181/UB/FH/23
Ind
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE
#1911111012/FH/23Pengarang: Dinaranggraini, Rizkita
Pembimbing Pertama: Sinarianda Kurnia H,SH.MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5181/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 344.0 Din p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5181/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
ix + 81 hal ; 30 cm.
Subyek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penulis melakukan penelitian ini dengan maksud agar mengetahui bagaimana gambaran perlindungan konsumen atas hak informasi dalam transaksi online dengan cara menganalisis perlindungan konsumen pada parktik nyatanya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen atas hak informasi dalam transaksi jual beli online?; Bagaimanakah pertanggung jawaban pelaku usaha dalam penyelesaian pelanggaran hak informasi dalam jual beli online yang merugikan konsumen? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan Konseptual. Teknik pengumpulan data dengan cara studi pustaka, studi dokumen. Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen atas hak informasi dalam jual beli online belum berjalan semestinya karena Undang- Undang Perlindungan Konsumen belum dapat diimplementasikan disebabkan pelaku usaha masih mengabaikan kewajiban, larangan serta hak-hak konsumen. Khususnya pada pemberian informasi yang benar, jelas dan jujur. Hal ini disebabkan karena pelaku usaha semata-mata mencari keuntungan diri sendiri. Akibatnya konsumen kesulitan mendapatkan jaminan atas hak-hak konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha atau penjual disini adalah melakukan ganti kerugian yang didasari Pasal 19 (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Upaya penyelesian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yaitu melalui gugatan ke pengadilan atau di luar pengadilan dengan cara yaitu pengaduan ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) atau pengajuan gugatan ke BPSK.
Catatan
Wisuda 2023