EFEKTIVITAS PENUNTUTAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI RESTORATIVE JUCTICE ( Studi Kasus Kejaksaan Negeri Surabaya )
Penulis Wardana,I Made Adi Firman WisnuSkripsi
2026
5549/UB/FH/26
Ind
EFEKTIVITAS PENUNTUTAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI RESTORATIVE JUCTICE ( Studi Kasus Kejaksaan Negeri Surabaya )
#221111068Pengarang: Wardana,I Made Adi Firman Wisnu
Pembimbing Pertama: Wreda Danang Widoyoko, S.H.I., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH
Tahun Terbit: 2026
Bahasa: Ind
Kode: 5549/UB/FH/26
No. Klasifikasi: 344.04 War,E
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2026
Status
Tersedia
Kode
5549/UB/FH/26
Deskripsi Fisik
xii+751hal; 30 cm
Subyek
faktor yang memengaruhi efektivitasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini, berjudul "Efektivitas Penuntutan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Keadilan Restoratif (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Surabaya)," bertujuan untuk mengevaluasi dan menguji seberapa efektif pendekatan keadilan restoratif dalam penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kejaksaan Negeri Surabaya, serta untuk mengidentifikasi faktor- faktor yang memengaruhi efektivitasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang dikombinasikan dengan perspektif sosiologis hukum, melalui metode seperti wawancara, observasi, dan pemeriksaan dokumen hukum dan undang-undang terkait. Temuan menunjukkan bahwa penggunaan keadilan restoratif dalam kasus KDRT di Kejaksaan Negeri Surabaya masih terbatas dan selektif. Efektivitasnya bergantung pada kesediaan korban dan pelaku untuk terlibat dalam rekonsiliasi sukarela, di samping jaminan perlindungan dan langkah-langkah pemulihan bagi korban. Tantangan signifikan yang dihadapi meliputi kurangnya peraturan teknis spesifik, kurangnya pengetahuan di kalangan petugas penegak hukum, dan terbatasnya ketersediaan sumber daya pendukung yang dibutuhkan bagi korban. Oleh karena itu, penerapan keadilan restoratif dalam penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat menjadi sarana untuk penyelesaian yang penuh belas kasih dan adil, asalkan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat, transparansi, dan dengan cara yang menghormati hak-hak korban. Kata kunci : Efektifitas, Penuntutan , Kekerasan dalam Rumah Tangga, Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Surabaya.
Catatan
Wisuda 2026