PENGARUH PENERAPAN PERATURAN UU No. 7 TAHUN 2021 PASAL 7 TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK PELAKU USAHA UMKM (Studi Kasus di Sidoarjo)
Penulis Anisa Umi NandiraSkripsi
2023
3731/UB/FEB-AK/23
Ind
PENGARUH PENERAPAN PERATURAN UU No. 7 TAHUN 2021 PASAL 7 TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK PELAKU USAHA UMKM (Studi Kasus di Sidoarjo)
#1912321011/FEB-AK/23Pengarang: Anisa Umi Nandira
Pembimbing Pertama: Dra. Kusni Hidayati, M.Si, Ak, CA.
Pembimbing Kedua: Dra. Ec. L. Tri Lestari, M.Si
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FEB-Akuntansi
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 3731/UB/FEB-AK/23
No. Klasifikasi: 336.2 ANI p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
3731/UB/FEB-AK/23
Deskripsi Fisik
xiv + 89 hal ; 30 cm.
Subyek
PERATURAN PERPAJAKAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pendapatan pajak terbesar di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk Menganalisis Penerapan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 Pasal 7 terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Sidoarjo. (2) Untuk mengetahui apakah perubahan tarif pajak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak UMKM yang ada di Sidoarjo. (3) Untuk mengetahui apakah Penerapan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 Pasal 7 dan perubahan tarif pajak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Sidoarjo. Populasi dalam penelitian ini adalah UMKM yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan jenis penelitian sebar kuesioner kepada 100 responden UMKM. Teknik analisis data adalah analisis regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 Pasal 7 dan perubahan tarif pajak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Sidoarjo baik secara simultan maupun parsial di Kabupaten Sidoarjo. Kata Kunci : Penerapan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 Pasal 7, Tarif Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Catatan
Wisuda 2023