KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) TERHADAP PERBUATAN JUAL BELI DATA PRIBADI
Penulis SYAHRIZAL SULTHON AULIYA RAHMANSkripsi
2023
5124/UB/FH/23
Ind
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) TERHADAP PERBUATAN JUAL BELI DATA PRIBADI
#1911121025/FH/23Pengarang: SYAHRIZAL SULTHON AULIYA RAHMAN
Pembimbing Pertama: Dr. M. SHOLEHUDDIN, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5124/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 346.04 SYA k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5124/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xii, 53 hal; 30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN HUKUM - KEAMANAN DATA PRIBADI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Sejauh ini belum ada kebijakan terkait dengan perlindungan data masyarakat serta kasus kebocoran data masyarakat untuk diperjual belikan semakin sering terjadi. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisa tentang kebijakan hukum pidana (penal policy) terhadap perbuatan jual beli data pribadi serta membahas dan menganalisa upaya pencegahan terhadap perbuatan jual beli data pribadi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana (penal policy) terhadap perbuatan jual beli data pribadi menunjukkan bahwa saat ini pemerintah berupaya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai payung hukum pengaturan data pribadi Indonesia yang mengacu kepada European Union General Data Protection Regulation (selanjutnya disebut EU GDPR). Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa upaya pencegahan terhadap perbuatan jual beli data pribadi dilakukan dengan membatasi eksistensi di internet, selektif untuk mempublikasikan data diri di internet, memahami peraturan perlindungan data pribadi serta sebaiknya menggunakan sistem aplikasi pengamanan data. Selain itu, pemerintah harus mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta dapat mengupayakan penindakan terhadap pelaku kebocoran data dengan memberikan sanksi pidana sesuai dengan Bab XIII dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengenai Ketentuan Pidana. Kata kunci: Kebijakan Hukum, Jual Beli, Data Pribadi
Catatan
Wisuda 2023