Skripsi

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) TERHADAP PERBUATAN JUAL BELI DATA PRIBADI

Penulis SYAHRIZAL SULTHON AULIYA RAHMAN
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5124/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) TERHADAP PERBUATAN JUAL BELI DATA PRIBADI

#1911121025/FH/23

Pengarang: SYAHRIZAL SULTHON AULIYA RAHMAN

Pembimbing Pertama: Dr. M. SHOLEHUDDIN, S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5124/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 346.04 SYA k

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5124/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xii, 53 hal; 30 cm

Subyek

PERLINDUNGAN HUKUM - KEAMANAN DATA PRIBADI

Kata Kunci

Kebijakan Hukum Jual Beli Data Pribadi

Anotasi

ABSTRAK Sejauh ini belum ada kebijakan terkait dengan perlindungan data masyarakat serta kasus kebocoran data masyarakat untuk diperjual belikan semakin sering terjadi. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisa tentang kebijakan hukum pidana (penal policy) terhadap perbuatan jual beli data pribadi serta membahas dan menganalisa upaya pencegahan terhadap perbuatan jual beli data pribadi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana (penal policy) terhadap perbuatan jual beli data pribadi menunjukkan bahwa saat ini pemerintah berupaya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai payung hukum pengaturan data pribadi Indonesia yang mengacu kepada European Union General Data Protection Regulation (selanjutnya disebut EU GDPR). Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa upaya pencegahan terhadap perbuatan jual beli data pribadi dilakukan dengan membatasi eksistensi di internet, selektif untuk mempublikasikan data diri di internet, memahami peraturan perlindungan data pribadi serta sebaiknya menggunakan sistem aplikasi pengamanan data. Selain itu, pemerintah harus mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta dapat mengupayakan penindakan terhadap pelaku kebocoran data dengan memberikan sanksi pidana sesuai dengan Bab XIII dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengenai Ketentuan Pidana. Kata kunci: Kebijakan Hukum, Jual Beli, Data Pribadi

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 18 October 2023 04:54