PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP KORPORASI
Penulis ANGELIQUE QURROTU’AINII AL ROIHAANAH INDYSkripsi
2023
5125/UB/FH/23
Ind
PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP KORPORASI
#1911111129/FH/23Pengarang: ANGELIQUE QURROTU’AINII AL ROIHAANAH INDY
Pembimbing Pertama: Wreda Danang Widoyoko, SHI, MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5125/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 344.0 ANG p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5125/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xiv, 62 hlm, 30cm
Subyek
PIDANA - LINGKUNGAN HIDUP
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Lingkungan hidup sebagai keanugerahan dan rahmat yang diberikan oleh pencipta alam semesta yang guna bagi keberlangsungan kehidupan Berdasarkan pedoman dari suatu kebijakan nasional, guna memperpadukan dan memperhitungkan kebutuhan untuk generasi masa kini dan generasi di yang akan datang.Untuk mewujudkannya melalui peraturan hukum-hukum yang berlaku dalam regulasi yang diatur sebagaimana dalam peraturan berdasarkan UU No 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam menangani kasus-kasus besar akibat dari Kerusakan Lingkungan Hidup Hukum lingkungan menegaskan peranan unsur dan dampak lingkungan sebagai bagian yang tak dapat terlepaskan dari hal tanggungjawab bagi pelaku yang melanggar. Dengan demikiaan pemidanaan terhadap tindak pidana untuk membuntikan bahwa korporasi itu bersala atau tidak dapat dilihat pada PERMA 13/2016 Yang menjadikan penentu atas dasar pedoman. Tujuan Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan cara menggunakan pendekataan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier serta bahan non hukum. Keseluruhan bahan hukum yang sudah dikumpulkan tersebut kemudian dianalisis secara metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini, nantinya akan mudah untuk dapat dijadikan sebagai tolak ukur dari suatu pemantauan serta pula pengawasan penegakan dalam ranah lingkup hukum lingkungan. Penegakan hukum tindak pidana hukum lingkungan ini suatu ancaman hukuman bagi para saknsi pelanggar. Pengaturan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Terhhadap Korporasi ada dalam ketentuan berdasarkan PERMA N0 13/2016 telah dipertegas apabila badan hukum melakukan perbuatan kejahatan yang menyimpang dalam ranah hukum pidana haruslah dilakukan pertanggungjawaban. Pemidanaaan korporasi banyak menuai berbagai kritikan hukum yang dapat diberikan kepada korporasi sendiri sesuai pada Pasal 119 UU No 32/2009. Seharusnya barangsiapa yang turut serta di dalamnya melakukan kejahatan dalam ruang lingkup hukum pidana harusnya bisa di pertanggungjawabkan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Lingkungan Hidup, Korporasi
Catatan
Wisuda 2023