TANGGUNG JAWAB HUKUM OLEH AGEN PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP KASUS MIS-SELLING PRODUK ASURANSI JIWA UNIT LINK
Penulis Aurellia Mutiara RachellinoSkripsi
2023
5126/UB/FH/23
Ind
TANGGUNG JAWAB HUKUM OLEH AGEN PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP KASUS MIS-SELLING PRODUK ASURANSI JIWA UNIT LINK
#1911111029/FH/23Pengarang: Aurellia Mutiara Rachellino
Pembimbing Pertama: Ina Rosmaya. S.H., .M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5126/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 346.086 AUR t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5126/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xii, 65 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM ASURANSI
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Selama beberapa tahun belakangan ini, perkembangan asuransi di Indonesia menunjukkan angka kemajuan yang cukup baik. Perusahaan asuransi menunjukkan geliat pertumbuhan didalam usaha yang mereka jalankan, yang mana semakin hari semakin banyak nasabah yang mengunakan layanan asuransi di dalam kehidupan mereka. Kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah perlindungan atas berbagai macam risiko yang bisa terjadi dan menimpa diri mereka sewaktu-waktu adalah salah satu penyebab tingginya jumlah pengguna asuransi belakangan ini. Hal ini tentu saja menjadi sebuah keuntungan tersendiri bagi perusahaan asuransi yang menyediakan layanan asuransi, dimana akan semakin luas pasar yang bisa diolah dan dijadikan sebagai sasaran penjualan produk yang mereka miliki. Di tahun 2020 ada asuransi jiwa baru yang menghebohkan masyarakat yaitu asuransi jiwa unit link dengan kasusnya yang paling banyak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat 593 aduan tentang mis-selling produk. Dalam penelitian ini penulis mengenakan metode penulisan yaitu dengan metode Normatif dimana penelitian tersebut mengkaji dokumen dengan menggunakan bahan hukum pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum lain dengan menggunakan pendekatan konseptual, studi kasus yang mengacu pada undang-undang. Hasil penelitian ini menjelaskan bagai mana perlindungan hukum bagi nasabah dari agen perusahaan asuransi yang telah mengambil Asuransi Jiwa Unit Link tersebut dan terkena dampak Mis-selling Produk. Kata Kunci: Asuransi Jiwa, Unit Link, Mis-selling, Perlindungan Konsumen
Catatan
Wisuda 2023