PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM ROASTING STAND UP COMEDY
Penulis PUTRI AGENG ANJANISkripsi
2023
5127/UB/FH/23
Ind
PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM ROASTING STAND UP COMEDY
#1911111206/FH/23Pengarang: PUTRI AGENG ANJANI
Pembimbing Pertama: SITI MUNAWAROH, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5127/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 346.048 PUT p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5127/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xiii + 63 hal, 30cm
Subyek
PENCEMARAN NAMA BAIK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Putri Ageng Anjani (19111111206) “Pencemaran Nama Baik Dalam Proses Stand Up Comedy” dibawah bimbingan ibu Siti Munawaroh, SH., MH selaku pembimbing utama. Dasar bagi seseorang dapat dijatuhi sanksi pidana apabila telah terbukti melakukan suatu tindak pidana. Dalam tindak pidana yang dilakukan di dunia maya atau media elektronik (cybercrime) hukum pidana juga mengatur mengenai ketentuan hukum nya. Salah satu kejahatan melalui media elektronik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang terhadap pihak lain. Seperti hal nya acara Stand Up Comedy yang digemari oleh khalayak umum yang menggunakan media dimensi baru untuk mengutarakan pendapat. Kriteria komedi yang dapat diduga mengandung unsur pencemaran nama baik yaitu dengan niat sengaja; menyerang kehormatan atau nama baik, menuduh melakukan suatu perbuatan dan menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum. Berbeda dengan pencemaran nama baik biasa, pencemaran nama baik dalam Stand Up Comedy tidak hanya komika sebagai orang yang menyampaikan saja namun berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana atas hal ini, pihak yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu meliputi komika, penanggung jawab acara dan Lembaga penyiaran. Stand Up Comedy terdapat pula mekanisme dalam pengumpulan data, persiapan materi maupun perizinan dari seorang yang hendak di roasting. Hal ini diharapkan dapat memberi penjelasan kepada masyarakat dan pandangan bagi Civitas Akademika mengenai Tindak Pidana terhadap pencemaran nama baik terkait Stand Up Comedy sesuai dengan kaidah-kaidah dan kepastian hukum. Adapun metode penelitian ini adalah metode penelitian normatif untuk mengklasifikasi Pasal-Pasal tentang penghinaan dan etika penyiaran dalam Undang-Undang yang berkaitan tentang pembahasan penelitian ini. Kata kunci: Cyber Crime, Pencemaran Nama Baik, Stand Up Comedy
Catatan
Wisuda 2023