Skripsi

PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM ROASTING STAND UP COMEDY

Penulis PUTRI AGENG ANJANI
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5127/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM ROASTING STAND UP COMEDY

#1911111206/FH/23

Pengarang: PUTRI AGENG ANJANI

Pembimbing Pertama: SITI MUNAWAROH, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5127/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 346.048 PUT p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5127/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xiii + 63 hal, 30cm

Subyek

PENCEMARAN NAMA BAIK

Kata Kunci

Cyber Crime Pencemaran Nama Baik Stand Up Comedy

Anotasi

ABSTRAK Putri Ageng Anjani (19111111206) “Pencemaran Nama Baik Dalam Proses Stand Up Comedy” dibawah bimbingan ibu Siti Munawaroh, SH., MH selaku pembimbing utama. Dasar bagi seseorang dapat dijatuhi sanksi pidana apabila telah terbukti melakukan suatu tindak pidana. Dalam tindak pidana yang dilakukan di dunia maya atau media elektronik (cybercrime) hukum pidana juga mengatur mengenai ketentuan hukum nya. Salah satu kejahatan melalui media elektronik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang terhadap pihak lain. Seperti hal nya acara Stand Up Comedy yang digemari oleh khalayak umum yang menggunakan media dimensi baru untuk mengutarakan pendapat. Kriteria komedi yang dapat diduga mengandung unsur pencemaran nama baik yaitu dengan niat sengaja; menyerang kehormatan atau nama baik, menuduh melakukan suatu perbuatan dan menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum. Berbeda dengan pencemaran nama baik biasa, pencemaran nama baik dalam Stand Up Comedy tidak hanya komika sebagai orang yang menyampaikan saja namun berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana atas hal ini, pihak yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu meliputi komika, penanggung jawab acara dan Lembaga penyiaran. Stand Up Comedy terdapat pula mekanisme dalam pengumpulan data, persiapan materi maupun perizinan dari seorang yang hendak di roasting. Hal ini diharapkan dapat memberi penjelasan kepada masyarakat dan pandangan bagi Civitas Akademika mengenai Tindak Pidana terhadap pencemaran nama baik terkait Stand Up Comedy sesuai dengan kaidah-kaidah dan kepastian hukum. Adapun metode penelitian ini adalah metode penelitian normatif untuk mengklasifikasi Pasal-Pasal tentang penghinaan dan etika penyiaran dalam Undang-Undang yang berkaitan tentang pembahasan penelitian ini. Kata kunci: Cyber Crime, Pencemaran Nama Baik, Stand Up Comedy

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 18 October 2023 04:54