KORELASI CYBERBULLYING TERHADAP PERINGANAN MASA VONIS PADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR.29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST)
Penulis LUH EKA IRMA ARDIYANTISkripsi
2023
5115/UB/FH/23
Ind
KORELASI CYBERBULLYING TERHADAP PERINGANAN MASA VONIS PADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR.29/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST)
#1911111079/FH/23Pengarang: LUH EKA IRMA ARDIYANTI
Pembimbing Pertama: Dr. Yahman, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5115/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.01 LUH k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5115/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xi + 110 hal; 21x30 cm
Subyek
KRIMINAL - TINDAK PIDANA KORUPSI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Akhir-akhir ini Tindak Pidana Korupsi semakin marak terjadi di Negara Indonesia, yang dimana tindakan korupsi tersebut banyak dilakukan oleh golongan para politisi dan para pejabat Negara. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Barang siapa saja yang terbukti secara hukum melakukan suatu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.yang dapat merugikan keuanagn atau perekonomian Negara, maka pelaku tersebut dapat dapat di ancam dengan hukuman mati. Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif yang menjelaskan tentang fenomena Korupsi yang marak terjadi di Indonesia, dengan menggunakan pendekatan Undang-undang (Statute approce) dan pendekatan Putusan Negeri Jakarta Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pada saat pandemic Covid 19 berlangsung guna mengetahui perkembangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Hasil penelitian yang didapat penulis dari fenomena ini adalah bahwa peringanan putusan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menteri Sosial Juliari Batubara selain hanya beliau belum pernah di jatuhkan pidana, cukup menderita dimaki dan dihina oleh masyarakat.Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Menteri Sosial tersebut, sudah seharusnya mendapat sanksi sosial dari masyarakat. Kata Kunci : Korupsi, Putusan , Juliari
Catatan
Wisuda 2023