Skripsi

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis PRISMA YOGA
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5116/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

#1911111191/FH/23

Pengarang: PRISMA YOGA

Pembimbing Pertama: Prof. Dr. SADJIJONO, S.H., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5116/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 345.01 PRI p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5116/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xii + 62 hal; 21x30 cm

Subyek

KRIMINAL - TINDAK PIDANA KORUPSI

Kata Kunci

Obstruction of Justice Tindak Pidana Korupsi Hukum

Anotasi

ABSTRAK Obstruction of Justice merujuk pada tindakan atau upaya yang sengaja dilakukan oleh individu atau kelompok untuk mengganggu atau menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam konteks tindak pidana korupsi, Obstruction of Justice terjadi ketika ada upaya untuk menyembunyikan, menghancurkan, atau mengubah bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi, serta menghalangi penyelidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap pelaku korupsi. Contoh konkret Obstruction of Justice dalam tindak pidana korupsi termasuk menghilangkan dokumen-dokumen yang berisi bukti korupsi, memberikan keterangan palsu kepada penyidik atau pengadilan, mempengaruhi saksi untuk tidak memberikan kesaksian yang benar, atau bahkan mengancam atau memberikan suap kepada pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk menghentikan atau mengubah jalannya penyelidikan atau penuntutan. Tujuan dilaksanakan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tindak pidana Obstruction of Justice pada hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku Obstruction of Justice menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam melakukan penelitian menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Obstruction of Justice dalam tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan integritas sistem hukum. Tindakan ini dapat merusak upaya penegakan hukum yang adil dan efektif, serta menghambat keberhasilan proses peradilan. Oleh karena itu, pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait perlu secara aktif melawan dan mengatasi Obstruction of Justice dalam tindak pidana korupsi untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku yang telah dijelaskan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Obstruction of Justice, Tindak Pidana Korupsi, Hukum

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 17 October 2023 04:54