PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Penulis PRISMA YOGASkripsi
2023
5116/UB/FH/23
Ind
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
#1911111191/FH/23Pengarang: PRISMA YOGA
Pembimbing Pertama: Prof. Dr. SADJIJONO, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5116/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.01 PRI p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5116/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xii + 62 hal; 21x30 cm
Subyek
KRIMINAL - TINDAK PIDANA KORUPSI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Obstruction of Justice merujuk pada tindakan atau upaya yang sengaja dilakukan oleh individu atau kelompok untuk mengganggu atau menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam konteks tindak pidana korupsi, Obstruction of Justice terjadi ketika ada upaya untuk menyembunyikan, menghancurkan, atau mengubah bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi, serta menghalangi penyelidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap pelaku korupsi. Contoh konkret Obstruction of Justice dalam tindak pidana korupsi termasuk menghilangkan dokumen-dokumen yang berisi bukti korupsi, memberikan keterangan palsu kepada penyidik atau pengadilan, mempengaruhi saksi untuk tidak memberikan kesaksian yang benar, atau bahkan mengancam atau memberikan suap kepada pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk menghentikan atau mengubah jalannya penyelidikan atau penuntutan. Tujuan dilaksanakan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tindak pidana Obstruction of Justice pada hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku Obstruction of Justice menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam melakukan penelitian menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Obstruction of Justice dalam tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan integritas sistem hukum. Tindakan ini dapat merusak upaya penegakan hukum yang adil dan efektif, serta menghambat keberhasilan proses peradilan. Oleh karena itu, pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait perlu secara aktif melawan dan mengatasi Obstruction of Justice dalam tindak pidana korupsi untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku yang telah dijelaskan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Obstruction of Justice, Tindak Pidana Korupsi, Hukum
Catatan
Wisuda 2023