Skripsi

ENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU BALAPAN LIAR KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI WILAYAH HUKUM POLRES MOJOKERTO

Penulis JATI HERBANU AJI
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5100/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU BALAPAN LIAR KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI WILAYAH HUKUM POLRES MOJOKERTO

#1911131012/FH/23

Pengarang: JATI HERBANU AJI

Pembimbing Pertama: SITI MUNAWAROH, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5100/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 345.021 72 JAT p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5100/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xi, 69 hal; 30 cm

Subyek

PIDANA - BALAPAN LIAR

Kata Kunci

Penegakan Hukum Balap Motor Liar Polres Mojoketo.

Anotasi

ABSTRAK Balap liar ini menjadi suatu fenomena yang tidak bisa dihindarkan dari kalangan remaja. Kegiatan balap liar ini merupakan salah satu bentuk aktualisasi diri pada diri remaja berupa hasrat atau keinginan untuk diperhatikan oleh lingkungannya agar mereka dianggap sebagai seorang pribadi yang hebat di komunitasnya. Namun tindakan remaja melakukan balap liar tersebut merupakan tindakan melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap balapan liar kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Polres Mojokerto. Penelitian hukum ini mengunakan metode yuridis sosiologis, yaitu memaparkan permasalahan hukum yang terjadi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan asasasas hukum yang menyangkut pokok permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini diperoleh gambaran bahwa : Pertama, Balap liar merupakan suatu bentuk kenakalan remaja yang sangat membahayakan, tidak saja bagi pelakunya, tetapi juga bagi orang lain, khususnnya pengguna jalan. Dalam hukum positif kita balapan liar ini termasuk perbuatan yang dilarang dan diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU LLAJ. Kedua, Hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh Satlantas Polres Mojokerto terhadap operasi balap liar menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2022, hasil operasi yang paling tinggi adalah periode tahun 2021. Hal ini disebabkan karena polisi selalu melakukan operasi secara intensive terhadap kegiatan tanpa izin untuk mengantisipasi laju penyebaran Covid-19. Adapun kendala yang dihadapi petugas saat dilapangan adalah pelaku balap liar banyak yang kabur ketika melihat petugas sedang patroli, keterbatasan personil pada saat melakukan razia dan tidak adanya laporan dari warga masyarakat terkait balap liar tersebut. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Balap Motor Liar, Polres Mojoketo.

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 15 October 2023 04:54