Skripsi

PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA SENI YANG TERDAPAT PADA NON FUNGIBLE TOKEN (NFT)

Penulis M TAUFIK HIDAYAT
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5101/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA SENI YANG TERDAPAT PADA NON FUNGIBLE TOKEN (NFT)

#1911111118/FH/23

Pengarang: M TAUFIK HIDAYAT

Pembimbing Pertama: Prof. Dr. SADJIJONO, S.H., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5101/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 346.048 2 TAU p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5101/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xi, 72 hal; 30 cm

Subyek

HAK CIPTA - SENGKETA

Kata Kunci

Hak Cipta NFT Penyelesaian Sengketa.

Anotasi

ABSTRAK NFT (Non Fungible Token) yaitu sebuah aset digital yang dapat digunakan sebagai pengganti dari suatu objek, NFT (Non Fungible Token) juga merupakan salah sebuah aset dalam bidang seni yang berbentuk digital, yang pada umumnya transaksi terjadi dapat dilakukan dalam sebuah platform khusus. NFT (Non Fungible Token) memakai sistem blockchain yang berfungsi sebagai validasi untuk mengetahui keaslian dari suatu karya. Pelanggaran cipta pada NFT (Non Fungible Token) terjadi saat aset digital tersebut dikonversikan menjadi NFT (Non Fungible Token). Penelitian kali ini menggunakan jenis penelitian normatif akan dilakukan dan menggunakan hanya pada peraturan perundang – undangan yang tertulis dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan permasalahan ini serta dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan pendekatan sejarah (Historical approach). Yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini adalah : Bagaimana pengaturan tentang Hak Cipta dalam NFT (Non Fungible Token)? Dan Bagaimana upaya penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran hak cipta yang ada dalam NFT (Non Fungible Token)? Tujuan dilaksanakannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian apanila terjadi pelanggaran hak cipta yang terdapat di NFT (Non Fungible Token). Hasil penelitian dan penulisan ini diketahui bahwa NFT (Non Fungible Token) dikelompokan sebagai benda bergerak yang tidak berwujud dan diatur pada Undang – undang Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta karena karya yang ada pada NFT (Non Fungible Token) tergolong dalam ciptaan yang dilindungi oleh Undang – undang Hak Cipta. Upaya penyelesaian yang dilakukan pada pelangggaran hak cipta dalam NFT (Non Fungible Token) dapat dilakukan dengan secara litigasi dan non litigasi. Kata Kunci : .Hak Cipta, NFT, Penyelesaian Sengketa.

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 15 October 2023 04:54