PROBLEMATIKA KEWENANGAN PPAT DALAM PERALIHAN HAK DI WILAYAH SURABAYA
Penulis IKA SULISTIYOWATISkripsi
2023
5072/UB/FH/23
Ind
PROBLEMATIKA KEWENANGAN PPAT DALAM PERALIHAN HAK DI WILAYAH SURABAYA
#1911121010/FH/23Pengarang: IKA SULISTIYOWATI
Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah, SH., MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5072/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 346.043 7 IKA p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5072/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xv, 74 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM JUAL BELI - TANAH
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Tanah merupakan faktor ekonomi yang penting dan memiliki nilai strategis dilihat dari segi manapun baik sosial, politik atau kultural. Pertumbuhan populasi dan ekonomi telah melahirkan berbagai ekses di dalam hal kepemilikan hak dan kewajiban atas tanah, apakah itu sosial atupun individual. Dalam hal ini, pemerintah berusaha mengatasi berbagai masalah yang timbul dengan menata masalah yang paling strategis ini dengan mempertegas kepastian hukum hak atas tanah dan kewajibannya, diperlukan proses pendaftaran tanah. Untuk dapat memiliki hak atas suatu bidang tanah salah satu hal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pendaftaran tanah kepada kepala kantor pertanahan setempat. Dalam proses pelaksanaan pendafatan tanah tentunya tak luput dari peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sekunder sebagai bahan dasar yang selanjutnya diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian menunjukan bahwa PPAT mempunyai peran penting dalam peralihan hak, yakni membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum peralihan hak yang kemudian dijadikan sebagai dasar pendaftaran tanah. Dalam proses peralihan hak tentunya berkaitan dengan BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah, yakni kewajiban membayar pajak bagi pembeli karena perolehan hak atas tanah. PPAT dalam membuat akta jual beli PPAT harus memastikan bahwa x seluruh kewajiban pembayaran pajak harus sudah dibayar lunas oleh wajib pajak, karena sebelum wajin pajak membayar lunas kewajiban pajak nya, PPAT tidak boleh membuat dan menandatangani akta peralihan hak. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (1) UU BPHTB No 20 Tahun 2000. Apabila PPAT melanggar ketentuan tersebut PPAT akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 7.500.000,00 sesuai pasal 26 UU BPHTB No 20 Tahun 2000. Kata Kunci: PPAT, BPHTB, Peran PPAT
Catatan
Wisuda 2023