PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PEREMPUAN YANG MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM YANG DISEBARKAN TANPA SEIZIN KORBAN
Penulis ALYA PUTRI AZZAHRASkripsi
2023
5081/UB/FH/23
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PEREMPUAN YANG MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM YANG DISEBARKAN TANPA SEIZIN KORBAN
#1911121086/FH/23Pengarang: ALYA PUTRI AZZAHRA
Pembimbing Pertama: Sinarianda Kurnia H, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5081/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.028 8 ALY p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5081/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xi, 75 hal; 21x30 cm
Subyek
PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN - PEREMPUAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Salah satu bentuk kekerasan seksual secara online yang sering dialami perempuan adalah penyebaran foto atau video hubungan intim tanpa seizin pihak korban. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk membahas dan menganalisis upaya perlindungan hukum bagi korban perempuan yang melakukan hubungan intim yang disebarkan tanpa seizin korban serta bentuk pertanggungjawaban bagi pelaku yang melakukan hubungan intim dan menyebarkan tanpa seizin korban. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan upaya perlindungan hukum bagi korban yang melakukan hubungan intim yang disebarkan tanpa seizin perempuan hanya diatur dalam beberapa Undang-Undang yakni UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban bagi pelaku yang melakukan hubungan intim dan menyebarkan tanpa seizin perempuan dapat dilihat dari beberapa Undang-Undang yakni pertanggungjawaban hukum pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta, pertanggungjawaban hukum pidana pelaku memperoleh ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, pertanggungjawaban hukum pidana pelaku memperoleh ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah, serta pertanggungjawaban hukum pidana di mana pelaku memperoleh ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Perempuan
Catatan
Wisuda 2023