TITIK SINGGUNG PUTUSAN SENGKETA MEREK MS GLOW DAN PS GLOW (STUDI PUTUSAN NOMOR 2/PDT-SUS-HKI/MEREK/2022/PN-NIAGAMDN dan PUTUSAN NOMOR 2/PDT-SUS-HKI/MEREK/2022/PN-NIAGASBY)
Penulis SEPTI SANDRA HARIYANTO PUTRISkripsi
2023
5077/UB/FH/23
Ind
TITIK SINGGUNG PUTUSAN SENGKETA MEREK MS GLOW DAN PS GLOW (STUDI PUTUSAN NOMOR 2/PDT-SUS-HKI/MEREK/2022/PN-NIAGAMDN dan PUTUSAN NOMOR 2/PDT-SUS-HKI/MEREK/2022/PN-NIAGASBY)
#1811111001/FH/23Pengarang: SEPTI SANDRA HARIYANTO PUTRI
Pembimbing Pertama: Hj. ADV. Juli Nurani, S. H., M. H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5077/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 346.0 SEP t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5077/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xvi, 128 hal; 30 cm
Subyek
MEREK - HAK ROYALTI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Merek merupakan sebuah komponen penting dalam industry khususnya pada bidang industri kosmetik. Berkembangnya zaman membuat industri kosmetik berkembang pula sangat pesat, hal ini menimbulkan terjadinya banyak persaingan dagang yang diakibatkan oleh persamaan merek niaga yang digunakan oleh produsen baran atau jasa. Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan telah mengeluarkan undang-undang nomor 20 tahun 2016 yang mengatur mengenai merek dan indikasi geografis menggantikan undang-undang terdahulu yaitu undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek saja. Penelitian ini berguna sebagai media pembelajaran mengenai berlakunya pengayoman merek di Indonesia, dengan memakai kaidah pendalaman Yuridis Normatif dan pendekatan masalah berupa : pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, serta pendekatan perbandingan. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah : Bagaimana ketentuan hukum dalam pendaftaran merek? Dan Bagaimanakah ratio decidendi dalam sengketa merek antara ms glow dan ps glow pada putusan nomor 2/Pdt-Sus-HKI/Merek/2022/PNNiaga-MDN dan putusan nomor 2/Pdt-Sus-HKI/Merek/2022/PN-Niaga-SBY? Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mencari tau kesinggungan yang terjadi dalam dua putusan pengadilan yang berbeda dalam kasus sengketa hak merek yang terjadi pada merek dagang ms glow dan ps glow. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan hukum dalam pendaftaran merek yaitu pengajuan permintaan registrasi merek yang meliputi : ruang lingkup permohonan pendaftaran merek, ketetapan dan metode permintaan merek, para pihak yang bisa mengajukan permintaan registrasi merek, batas masa pengayoman dan kelanjutan dari hak atas merek serta adanya pengayoman hak atas merek di Indonesia. Sedangkan untuk ratio decidendi dalam kedua putusan tersebut penulis membenarkan pertimbangan dari hakim dalam pengadilan niaga Surabaya yang memenangkan pihak ps glow yang merupakan pendaftar pertama atau first to file sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia dan menurut undang-undang nomor 20 tahun 2016, tidak hanya itu dalam putusan ini menyebutkan kesalahan terbesar yang dilakukan pihak ms glow adalah memakai etiket merek yang tidak sesuai dengan yang telah didaftarkan. Kata Kunci : Merek, Kekayaan Intelektual, Kosmetik
Catatan
Wisuda 2023