PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANAK DI BAWAH UMUR MELAKUKAN AKSI TAWURAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG DI WILAYAH SURABAYA
Penulis AHMAD AGUNG SOLEHUDINSkripsi
2023
5079/UB/FH/23
Ind
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANAK DI BAWAH UMUR MELAKUKAN AKSI TAWURAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG DI WILAYAH SURABAYA
#1911111082/FH/23Pengarang: AHMAD AGUNG SOLEHUDIN
Pembimbing Pertama: SITI MUNAWAROH, SH.,M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5079/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 344.076 9 AHM p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5079/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xiii, 68 hal; 30 cm
Subyek
REHABILITASI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Skripsi ini membahas masalah pertanggungjawaban pidana bagi anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi tawuran yang mengakibatkan kematian orang di Surabaya. Surabaya adalah sebuah kota di Indonesia yang menghadapi masalah kekerasan remaja yang serius, terutama dalam bentuk tawuran antargeng motor atau kelompok-kelompok remaja. Dalam konteks ini, fokusnya adalah pada pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Pertanyaan muncul tentang bagaimana sistem hukum menangani kasuskasus semacam ini dan apakah ada perbedaan pendekatan antara anak di bawah umur dan orang dewasa dalam hal pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian kepustakaan dan analisis data hukum yang relevan. Data yang diambil meliputi peraturan perundang-undangan terkait, putusan pengadilan terkait kasus-kasus serupa, serta literatur hukum yang relevan.Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pertanggungjawaban pidana bagi anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi tawuran di Surabaya. Diharapkan pula tulisan ini dapat memberikan wawasan tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan kekerasan remaja dan rehabilitasi bagi anak-anak yang terlibat dalam kegiatan kriminal. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Anak Di Bawah Umur, Tawuran, Surabaya, Kekerasan Remaja, Rehabilitasi.
Catatan
Wisuda 2023