PENEGAKAN HUKUM PERDA NOMOR 6 TAHUN 2013 TERHADAP PERIZINAN PEMBANGUNAN GEDUNG DI SURABAYA
Penulis RAHMAN FAUSYSkripsi
2023
4538/UB/FH/23
Ind
PENEGAKAN HUKUM PERDA NOMOR 6 TAHUN 2013 TERHADAP PERIZINAN PEMBANGUNAN GEDUNG DI SURABAYA
#1911111181/FH/23Pengarang: RAHMAN FAUSY
Pembimbing Pertama: Murry Darmoko M, SHI.MA
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 4538/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.07 RAH p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
4538/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xi, 75 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM PERIZINAN - IMB
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Bagaimana penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 di Kota Surabaya 2. Bagaimana hambatan dalam penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 di Kota Surabaya Bagaimana upaya dan solusi dalam penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 di Kota Surabaya Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya dan solusi dalam penegakan hukum terhadap bangunan gedung di Kota Surabaya. Penulis menggunakan metode penelitian kuantitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau dari lisan orangorang dan perilaku yang dapat diamati dengan menggunakan metode Empiris yaitu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat yang dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Pemerintah memanfaatkan izin sebagai alat untuk dapat mengontrol warganya agar dapat diatur dan diperlukan untuk kepentingan administrasi. Pengendalian terhadap bangunan sangat penting karena nantinya pemerintah dapat mengatur segala pembangunan yang berada di wilayah tanggung jawabnya, namun agar tugas pemerintah dapat efisien maka pemerintah harus dapat membagi tugas antara daerah dan pusat yang sangat diharapkan dapat membantu segala proses perizinan dapat berproses dengan lancar dan membuat para pemohon yang mendaftarkan permohonan izin mendirikan bangunan tidak menunggu lama. Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 yang dibuat dengan tujuan agar kota Surabaya dalam pelaksanaan penataan bangunan tidak mengganggu dan merusak lingkungan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, mewujudkan kota yang tertata rapi dan dapat menjamin keamanan dan keselamatan serta ketertiban warga kota. Harapan dari sebuah aturan dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang tentunya adil, dan dapat mencegah timbulnya masalah baru atau masalah lama dalam kegiatan pemerintahan di daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Aturan tidak hanya aktif ketika terjadi suatu masalah tetapi dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kata kunci: Penegakan Hukum, Perizinan, Bangunan Gedung
Catatan
Wisuda 2023