ALASAN TERPAKSA SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 2015/Pdt.G/2022/PA.Sda)
Penulis DWI PUSPITA SARISkripsi
2023
4558/UB/FH/23
Ind
ALASAN TERPAKSA SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 2015/Pdt.G/2022/PA.Sda)
#1911121094/FH/23Pengarang: DWI PUSPITA SARI
Pembimbing Pertama: Dr. Yahman, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 4558/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 346.016 DWI a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
4558/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xi, 80 hal; 30 cm
Subyek
UU PERKAWINAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan pengadilan yang mempertimbangkan alasan terpaksa sebagai dasar pembatalan perkawinan. Putusan Nomor 2015/Pdt.G/2022/PA.Sda menjadi fokus penelitian ini karena mengangkat isu yang kontroversial dan belum banyak diteliti secara mendalam. Maka permasalahan dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana ketentuan hukum dalam memutuskan pembatalan perkawinan karena kawin paksa? 2) Bagaimana analisis hukum dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo tahun 2022 Nomor: 2015/Pdt.G/2022/PA. Sda? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan analisis terhadap putusan pengadilan yang relevan, dokumen hukum, dan literatur hukum terkait. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi alasan terpaksa yang diterima oleh pengadilan sebagai dasar pembatalan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Nomor 2015/Pdt.G/2022/PA. Sda mengakui alasan terpaksa sebagai dasar pembatalan perkawinan. Beberapa alasan terpaksa yang diterima antara lain kekerasan dalam rumah tangga, ancaman jiwa, atau penipuan yang mengakibatkan perkawinan terjadi tanpa persetujuan penuh dari salah satu pihak. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami pandangan pengadilan terkait alasan terpaksa sebagai dasar pembatalan perkawinan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para ahli hukum, praktisi hukum, dan individu yang terlibat dalam kasus pembatalan perkawinan berdasarkan alasan terpaksa. Kata kunci: Alasan Terpaksa, Pembatalan Perkawinan, Putusan Pengadilan.
Catatan
Wisuda 2023