Skripsi

TINJAUAN HUKUM PIDANA ATAS KELALAIAN BPOM TERKAIT PELANGGARAN HAK-HAK KONSUMEN DALAM KASUS PENARIKAN OBAT-OBATAN TERCEMAR

Penulis JESSICA CHELSEA DEFANTHONIETA
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

4542/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINJAUAN HUKUM PIDANA ATAS KELALAIAN BPOM TERKAIT PELANGGARAN HAK-HAK KONSUMEN DALAM KASUS PENARIKAN OBAT-OBATAN TERCEMAR

#1911111167/FH/23

Pengarang: JESSICA CHELSEA DEFANTHONIETA

Pembimbing Pertama: INA ROSMAYA, S.H., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 4542/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 345.024 041 1 JES t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

4542/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

x, 66 hal; 30 cm

Subyek

PIDANA KELALAIAN

Kata Kunci

BPOM Badan Usaha Kelalaian Hak-hak konsumen Penarikan obat-obatan Hukum pidana

Anotasi

ABSTRAK Kasus penarikan obat cemaran merupakan isu yang mencemaskan dalam masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggungjawab untuk mengawasi dan memastikan keamanan obat-obatan yang beredar di pasaran. Namun, muncul kasus di mana BPOM terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya, yang berakibat melanggar hak-hak konsumen, serta ketidakpuasan konsumen terhadap suatu merek obat. Penelitian ini bertujuan menganalisis tinjauan hukum pidana terkait lalai nya BPOM dalam kasus penarikan obat cemaran dan dampaknya terhadap hak-hak konsumen, juga bagi pelaku usaha farmasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan kasus-kasus yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengidentifikasi dan mengevaluasi peraturan hukum yang berlaku serta menelaah kasus-kasus yang terkait. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perbaikan dalam sistem pengawasan BPOM, termasuk peningkatan komunikasi dan transparansi dengan konsumen, penguatan mekanisme penarikan produk yang tercemar, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kata Kunci : BPOM, Badan Usaha, Kelalaian, Hak-hak konsumen, Penarikan obat-obatan, Hukum pidana

Catatan

Wisuda 2023

Di-entri: 04 October 2023 04:54